Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Kementerian Agama RI tidak akan mentolerir pihak pihak yang memanipulasi penyelenggara ibadah haji tidak sesuai prosedur yang diduga mengantongi izin dari Kemenag.
“Akan kita proses masalah itu jika memang ada penyelenggara ibadah haji yang diduga menyalahi aturan Kemenag,” tegas Direktur Bina Haji RI Arsyad Hidayat dalam Dialektika Demokrasi ” Antisipasi Maraknya Jemaah Haji dan Umroh Tanpa Visa Haji”.Digedung DPR Jakarta Kamis (16/5).
Menurutnya Jama’ah Haji menggunakan visa resmi haji bukan visa umroh dan akan menginventarisir jika ada penyelenggara Umroh terbukti menyalahi prosedur.
“Kemenag akan mengenakan sanksi jika memang terbukti ada penyelenggara menyalahi aturan yang ada,” jelasnya.
Arsyad mengatakan Pemerintah Arab Saudi tahun ini menerapkan kebijakan visa haji yang sangat ketat untuk mengantisipasi kejadian tahun lalu.
“Ada satu tagline ‘Al-wathanu bila mukhalith yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi, yaitu ‘Negara tanpa ada pelanggaran dan La hajja illa bittasyriih atau ‘Tidak ada haji kecuali pemegang resmi visa haji’, “ ujarnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq menyayangkan banyaknya calon jemaah haji asal Indonesia tidak menggunakan visa haji resmi dari Pemerintah Arab Saudi. Ia mengingatkan kepada para jemaah bahwa ada aturan tidak boleh melaksanakan haji tanpa visa yang resmi.
Beberapa sanksi yang akan diperoleh yaitu Pemerintah Arab Saudi bisa mendeportasi jemaah hingga tidak bisa kembali ke negara tersebut hingga 10 tahun.
“Kami menyayangkan banyaknya calon jemaah haji yang melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji resmi,” ujarnya.
Maman meminta Kementerian Agama menindak tegas agent travel yang terbukti menyalahi aturan dengan memberangkatkan jemaah haji tanpa visa yang resmi. “Agent travel juga harus ditindak karena mereka yang memberangkatkan,” pungkasnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.