Dalam kegiatan ini juga turut hadir Kepala Bappeda Provinsi Bali, I Wayan Wiyastana Eka Putra. “Alih fungsi lahan di Bali selalu menjadi isu strategis dalam penyusunan rencana daerah. Isu ini menjadi catatan setiap saat yang harus diantisipasi”, ucapnya. Pemerintah Provinsi Bali belum memiliki Perda khusus tentang LP2B tetapi di dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah diatur. “Terkait dengan LP2B di RTRW sudah eksplisit menyebutkan bahwa LP2B di kawasan pariwisata strategis daerah harus diintegrasikan dengan ekowisata atau agrowisata”, tambahnya.
Di kesempatan yang sama, I Made Sudarma selaku Dosen Ahli bidang Ekonomi Pertanian Universitas Udayana juga menyampaikan kaitannya LP2B dalam ketahanan pangan. Menurutnya LP2B bertujuan untuk ketahanan pangan. “Pengertian ketahanan pangan juga harus jelas. Ketahanan pangan tidak hanya diukur dari ketersediaan pangan tetapi juga dari keterjangkauan dan kebermanfaatan”, tegasnya. Beliau juga menyampaikan bahwa pelaku utama LP2B adalah petani tetapi selama ini petani hanya menjadi objek. “Petani adalah makhluk ekonomi yang selalu menghitung benefit dan cost”, tambahnya.
Diskusi ini juga dihadiri oleh Rektor Universitas Dwijendra sekaligus Ketua HKTI Provinsi Bali; Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali; Kepala Dinas PUPR dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali; Perwakilan Kanwil BPN Provinsi Bali; Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali; Ketua HKTI Kabupaten Gianyar; Ketua Majelis Utama Subak Provinsi Bali; Ketua Majelis Madya Subak Kota Denpasar; Pekaseh Subak Jatiluwih, Tabanan; Pekaseh Subak Masceti, Gianyar; Ketua Yayasan Mandhara Research Institute; para Dosen dan jajaran Civitas Akademika Universitas Udayana; dan para pemangku kepentingan lainnya. (*)
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.