Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara akui kurang maksimal dalam pembinaan dan pengawasan pada pelaku usaha yang ada di Kabupaten setempat, termasuk pada perusahaan kandang ayam petelur yang ada di desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Juliansyah Imron mendampingi Kepala DLH Lampura, Ina Sulistya saat dikonfirmasi sejumlah awak media terkait polemik penolakan warga soal keberadaan kandang ayam petelur di desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara.
“Kalau untuk Pengawasan langsung, itu terkait situasi. (Keterbatasan) tenaga kami, kemudian begitu banyaknya pelaku usaha, pekerjaan, kemudian balik lagi ke dana (anggaran), ada hal-hal yang harus kami pilah. Belum ada pemerataan (pengawasan) pada semua pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata Juliansyah, saat dikonfirmasi diruang kerja Kadis, Senin, (19/02).
Terkait rekomendasi izin pada aspek lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh DLH Lampura, dirinya membenarkan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi guna penerbitan izin usaha perusahaan yang bergerak di bidang peternakan ayam petelur tersebut.
“Ada izinnya dan sudah diketahui pamong desa, sudah diterbitkan rekomendasi persetujuan lingkungannya dan rekomendasi (izin) persetujuan Tekhnis,” ujarnya.
Sementara itu, Kades Madukoro, Johan Andrianto mengatakan dirinya diberi imbalan sejumlah uang untuk menandatangani surat izin lingkungan milik perusahaan peternak ayam petelur. Sebelumnya dirinya mengira pihak perusahaan hanya membangun kandang transit seperti yang ada di dusun Tanjung Anom, karena diketahui lahan yang dimiliki oleh pelaku usaha hanya satu hektare, namun belakangan ini dirinya kaget karena perusahaan membangun kandang berskala besar.
“Saya jujur mas dikasih uang Rp500 ribu sama pihak perusahaan, ya saya kira itu cuma kandang transit, karena lahannya cuma satu hektare, gak nyangka bakal dibangun sebesar itu kandangnya. Yang tanda tangan izin lingkungan itu beberapa warga dusun manggris, ya memang hanya beberapa saja yang tanda tangan itu,” kata Kades.
Dirinya juga membenarkan banyak keluhan yang berdatangan dari warganya yang mempersoalkan bau busuk dari kandang yang sudah beroperasi. Dirinya berharap pihak terkait dapat meninjau kembali dan melakukan uji analisis dampak lingkungan (AMDAL), serta pihak perusahaan dapat segera menyikapi keluhan warga.
“Kepada dinas terkait, saya mohon untuk diuji AMDAL, serta pihak perusahaan dapat menyikapi kemungkinan-kemungkinan efek negatif terhadap warga, seperti bau yang bisa menyebabkan dampak buruk pada kesehatan warga,” ujarnya.
Selain itu, mengenai limbah kotoran ayam yang ada, selama ini sepengetahuannya diperjualbelikan oleh pihak perusahaan. Dirinya berharap pihak perusahaan mau memberikan peluang usaha bagi warga setempat dalam pengolahan limbah padat (kotoran ayam) guna mendapatkan penghasilan tambahan.
“Kalau ada yang memerlukan, selama ini warga beli dengan perusahaan (kandang). Tapi kami pihak desa sedang berupaya agar kotoran ayam petelur tersebut dapat dimanfaatkan oleh warga dengan membeli dari pihak perusahaan dengan harga yang murah, untuk diolah kembali sehingga warga mendapatkan penghasilan tambahan,” tandasnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.