Ditkrimsus Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Pengerusakan Ekosistem Mangrove

Rabu, 26 Juli 2023 | 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anis 

LAMPUNG SELATAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit IV Tipidter Polda Lampung melaksanakan press confrence terkait penanganan perkara pengerusakan ekosistem Mangrove dengan cara menebang untuk kegiatan lain, rabu (26/07/23).

Bertempat di ruang Pusiban Direktorat Krimsus yang dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yang diwakili Kabid PSDKP Sri Dhamayanti dan Dinas Lingkungan Hidup Warto Ramadhan. Dalam hal ini Kasubdit IV Tipidter Akbp Yusriandi Yusrin S.I.K.M.Med.Kom., memimpin press confrence mengenai terjadinya dugaan tindak pidana kegiatan penebangan pada ekosistem mangrove yang dilaporkan oleh pihak WAHLI (Wahana Lingkungan Hidup).

Kasubdit IV Tipidter AKBP Yusriandi menjelaskan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau Kecil sejak bulan Mei 2022 s/d Oktober 2022 lalu, bertempat di Jl. Teluk Bone I rt 05 lk II Kel. Kota Karang Kec. Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung.

“Diduga tindak pidana tersebut dilakukan oleh sdr. HS, yang mana kegiatan tersebut dilaporkan oleh pihak WAHLI (Wahana Lingkungan Hidup) daerah Lampung ke Polda Lampung. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Subdit IV Tipidter benar bahwa saudara HS Bin (Alm) Ambontang melakukan perbuatan penebangan pada ekosistem mangrove di kawasan ruang zonasi ekosistem mangrove tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kepemimpinan Solid, Rektor UIN RIL Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2025

“Peristiwa tersebut sebelumnya sudah dilakukan upaya preventif berupa peneguran oleh pihak kelurahan kota Karang, Bandar Lampung bersama WALHI daerah Lampung, team gakkum lingkungan provinsi Lampung yang terdiri dinas Kelautan dan Perikanan didampingi dinas lingkungan hidup Kota/Provinsi Lampung akan tetapi hal tersebut tidak dindahkan oleh Sdr. HS,”

Sambungnya “Diduga pelaku sdr. HS telah melakukan penebangan mangrove pada kawasan konservasi tersebut seluas + 2.500m2 (lebih kurang dua ribu lima ratus meter persegi) yang kemudian pada lokasi bekas penebangan dijadikan kolam untuk budidaya udang,” pungkas Kasubdit

adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni :
1 (Satu) buah alat batang besi yang digunakan untuk menggali lumpur pada ekosistem Mangrove atau alat tersebut lazim disebut Petiba
1 (Satu) buah cangkul
1 (Satu) batang pipa paralon ukuran 12 inci dengan panjang sekitar 1,5 meter
2 (Dua) batang kayu Mangrove bekas tebangan.

Atas hal yang dilakukan tersebut Sdr. HS telah melanggar Pasal 73 ayat 1 huruf b Jo Pasal 35 huruf e, f dan g UU RI nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai dan pulau-pulau kecil sebagaimana telah diubah pada pasal 18 perpu pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.

Baca Juga:  Sukseskan Trilogi Kerukunan Jilid II, UIN RIL Siap Jadi Lokomotif dan Pilar Harmoni Bangsa

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Menambahkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik yang diwakili Paur Pensat AKP Edy Yulianto “Bahwa untuk saat ini berkas sudah di dilimpahkan ke JPU dan sampai dengan saat ini proses penyidikan berkas perkara tersebut dalam tahapan penelitian Kejaksaan tinggi Lampung (Tahap I), guna melanjutkan perkara tersebut secara tuntas sampai dengan P21 (lengkap)” Tutupnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Dibimbing Nurul, Mahasiswa FP UNILA Raih Hibah PKM-RE DIKTI 2025 dan Siap Melaju ke PIMNAS
Sinergi Pemprov Lampung dan TNI, Kodam XX/Radin Inten Menuju Kenyataan, Lampung Siap Jadi Sentra Pertahanan Strategis di Sumatera
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Bupati Tanggamus Buka Musda MUI
Keluarga Korban Tragedi Semanggi I Tolak Penulisan Ulang Sejarah Oleh Fadli Zon
Ketua DPR RI Minta Fadli Zon Tidak Hilangkan Jejak Sejarah
Rektor UIN RIL Lantik 27 Pejabat, Intruksikan Pertahankan Predikat Kampus Unggul
JMSI Lampung Bertemu Kadiskominfo Sampaikan Hasil Munas 2

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:52 WIB

Dibimbing Nurul, Mahasiswa FP UNILA Raih Hibah PKM-RE DIKTI 2025 dan Siap Melaju ke PIMNAS

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:24 WIB

Sinergi Pemprov Lampung dan TNI, Kodam XX/Radin Inten Menuju Kenyataan, Lampung Siap Jadi Sentra Pertahanan Strategis di Sumatera

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:05 WIB

UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:49 WIB

Bupati Tanggamus Buka Musda MUI

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:45 WIB

Keluarga Korban Tragedi Semanggi I Tolak Penulisan Ulang Sejarah Oleh Fadli Zon

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Bupati Tanggamus Buka Musda MUI

Jumat, 4 Jul 2025 - 09:49 WIB