Diskusi Fakultas Syariah, Prof Yusuf Ungkap Keotentikan Firman Tuhan

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anis

BANDAR LAMPUNG – Fakultas Syariah kembali menggelar diskusi rutin yang diikuti dosen dan mahasiswa di ruang dekanat, Kamis (13/2/2025). Dalam seri dua ini mengangkat tema  Komprehensifitas Hukum Al Qur’an: Bukti keotentikan Firman Tuhan.

Narasumber dalam acara ini adalah Guru Besar Tafsir Alqur’an,  Prof. Dr. Yusuf Baihaqi, Lc., MA, yang juga wakil dekan I Fakutlas Syariah dan dimoderatori Rudi Santoso, MH. Menurut Prof Yusuf, pembeda hukum yang ada di dalam Al Qur’an dengan hukum lainnya adalah dari sisi sumbernya. Hukum konvensional bersumber dari olah pikir dan ijtihad para pakar hukum, sedangkan hukum Al Qur’an merupakan wahyu yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad. Sangatlah logis apabila produk hukum Al Qur’an mencakup semua yang dibutuhkan oleh manusia, bukan saja dikarenakan produk hukum Al Qur’an ini bersumber dari Dzat Yang Maha Mengetahui, melainkan juga karena Al Qur’an merupakan kitab suci terakhir yang diturunkan untuk manusia, bahkan Al Qur’an diturunkan untuk membenarkan dan mensupervisi sejumlah distorsi yang dialami oleh kitab suci-kitab suci sebelumnya.

Pertama, Hukum Al Qur’an Mencakup Tsabit dan Mutaghayyir. Hukum Al Qur’an mencakup prilaku manusia baik yang bersifat Tsabit (pasti dan tidak berubah) maupun Mutaghayyir (tidak pasti dan berubah-rubah). Hal inilah yang menjadikan hukum Al Qur’an dapat mencakup semua yang dibutuhkan oleh manusia.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Ketua PDIP Jawa Barat

Permasalahan keimanan, kewajiban menjalankan sejumlah ritual ibadah, seperti: salat, puasa, haji, larangan melakukan perbuatan zina dan larangan melakukan transaksi riba merupakan sejumlah contoh produk hukum Al Qur’an yang mengatur prilaku manusia dan bersifat Tsabit dan tidak berubah dari satu masa ke masa lain dan dari satu tempat ke tempat lain.

Lain halnya dengan kaidah-kaidah yang bersifat umum yang membawahi sejumlah permasalahan yang bersifat kebaruan, seperti kaidah: at-Taysir (kemudahan), asy-Syura (musyawarah) dan al-`Adl (keadilan). Ada banyak permasalahan berkaitan dengan kaidah-kaidah ini yang membutuhkan ijtihad, agar produk hukum yang dihasilkan selaras dan sesuai dengan kemaslahatan syariat.

 

Kedua, Hukum Al Qur’an Mencakup Aqidah dan Amaliyah. Cakupan hukum Al Qur’an, di mana ia mencakup ranah Aqidah dan ranah Amaliyah, merupakan sebuah produk hukum yang belum ada sebelumnya dari produk hukum-produk hukum yang dilahirkan oleh peradaban manusia.

Ketiga, Produk Hukum Al Qur’an Mencakup Semua Kondisi dan Zaman, meliputi perintah Al Qur’an untuk merujuk kepada hadis, terkandung dalam hukum Al Qur’an produk hukum seputar permasalahan cabang dan terinci penjelasannya, sehingga produk hukum semacam ini tidak lagi membutuhkan penjelasan dari hadis, terkandung dalam hukum Al Qur’an sejumlah kaidah yang bersifat umum, dimana dapat diturunkan darinya sejumlah cabang permasalahan dan terkandung dalam hukum Al Qur’an konsep Ta`lil dan ijtihad.

Baca Juga:  DPR RI Apresiasi Polri Berhasil Tangkap Buron Narkoba Andre 'The Doctor' di Malaysia

“Komprehensifitas produk hukum Al Qur’an yang mencakup perkara Tsabit dan Mutaghayyir, juga mencakup ranah Aqidah dan Amaliyah, serta mencakup semua kondisi dan zaman, merupakan bukti yang menunjukkan bahwasannya Al Qur’an bukanlah sebuah produk yang bersumber dari Muhammad, melainkan dari Dzat Yang Maha Mengetahui, Tuhan alam semesta,” kata Prof. Yusuf.

Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, Dr. Efa Rodiah Nur, MH, mengatakan, diskusi rutin antara dosen dan mahasiswa sangat penting untuk mendorong pertukaran ide, memperdalam pemahaman akademik, serta meningkatkan keterampilan berpikir kritis dan komunikasi.

“Diskusi ini dilakukan berseri, selama satu tahun kedepan sudah ditentukan narasumber dan temanya. Nanti di akhir tahun akan dijadikan buku,” kata dekan###

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Velli Dampingi Ayu Hadiri Acara Halal- BiHalal Perantau Asal Sumbagsel
Rokok Beragam Aroma, Murah, Bervitamin ‘C’  Marak di Lampung
HUT PMII, Lampura Bertabur Sholawat
Membangun Getol, Merawat Ach…
Tumbuhkan Semangat Kebangsaan, Seleksi LCC Empat Pilar MPR 2026 di Riau Resmi Digelar
Sari Yuliati Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta
Creative Financing 2026: Lampung Selatan Raih Peringkat Kedua Nasional
Belum Sepekan, 5 Pelaku Curas Diringkus Polres Mesuji

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 11:57 WIB

Velli Dampingi Ayu Hadiri Acara Halal- BiHalal Perantau Asal Sumbagsel

Minggu, 26 April 2026 - 09:24 WIB

Rokok Beragam Aroma, Murah, Bervitamin ‘C’  Marak di Lampung

Minggu, 26 April 2026 - 08:59 WIB

HUT PMII, Lampura Bertabur Sholawat

Minggu, 26 April 2026 - 07:40 WIB

Membangun Getol, Merawat Ach…

Minggu, 26 April 2026 - 07:14 WIB

Tumbuhkan Semangat Kebangsaan, Seleksi LCC Empat Pilar MPR 2026 di Riau Resmi Digelar

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Velli Dampingi Ayu Hadiri Acara Halal- BiHalal Perantau Asal Sumbagsel

Minggu, 26 Apr 2026 - 11:57 WIB

#indonesiaswasembada

Rokok Beragam Aroma, Murah, Bervitamin ‘C’  Marak di Lampung

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:24 WIB

#indonesiaswasembada

HUT PMII, Lampura Bertabur Sholawat

Minggu, 26 Apr 2026 - 08:59 WIB

#indonesiaswasembada

Membangun Getol, Merawat Ach…

Minggu, 26 Apr 2026 - 07:40 WIB