Direktur RSD HM Ryacudu dan Oknum Subkontraktor Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Rumah Sakit

Selasa, 29 Juli 2025 | 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri Lampung Utara kembali tunjukkan taringnya, setelah sebelumnya menetapkan mantan Kades Sekipi tersangka, kini Direktur RSD HM. Ryacudu dan oknum kontraktor resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek rumah sakit.

Proyek yang dikerjakan tahun 2022 lalu, sempat menjadi sorotan hingga diperiksanya beberapa pihak terkait oleh Korps Adhyaksa, hingga puncaknya mengerucut dua nama terakhir sebagai tersangka atas fakta-fakta penyidikan oleh jaksa penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini melalui Kasi Pidsus, M. Azhari Tanjung mengatakan Kedua tersangka merupakan PPK pada proyek rehabilitasi gedung RSD HM. Ryacudu Kotabumi, dengan inisial dr. AF dan oknum subkontraktor inisial ID yang mengerjakan proyek dengan pagu anggaran total Rp 2.398.538.000,00 atas tiga kegiatan dengan rincian Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU TA. 2022 sebesar Rp 227.323.000,00 kemudian kegiatan Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan Ta. 2022 sebesar Rp 944.233.000,00 dan Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam sebesar Rp 1.226.982.000,00.

Baca Juga:  Tinjau MPLS, Gubernur Lampung Dorong Peningkatan Pendidikan Berkualitas dan Merata

Hasil dari penghitungan auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, ditemukan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp 211.088.277,00 pada ketiga kegiatan tersebut.

“Hasil pemeriksaan terhadap saksi didapatkan dua alat bukti yang cukup, ditambah hasil penghitungan auditor ada kerugian negara,” jelasnya, dalam press release, Selasa, 29 Juli 2025 malam.

Penetapan status tersangka terhadap PPK dan oknum subkontraktor itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT – 14 / L.8.13 / Fd.2 / 07/ 2025 tanggal 29 Juli 2025 dan Surat Perintah Penahanan PRINT – 20 / L.8.13 / Fd.2 / 07/ 2025 tanggal 29 Juli 2025.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Lampung Utara Tetapkan Mantan Kades Sekipi Tersangka

“Keduanya akan dititipkan di Rutan Kelas IIA Kotabumi selama 20 hari kedepan,” tandasnya.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Rakor Pemprov Lampung dengan Menteri ATR/BPN Perkuat Kerja Sama
Peringati Harlah KNPI ke-52, Gubernur Mirza Ajak Pemuda Jadi Motor Penggerak Perubahan
Gebyar Literasi Nasional 2025 Resmi Dibuka, Pemprov Lampung Dorong Sinergi Menuju Provinsi Literasi
Mahasiswa KKN UIN RIL Gagas Kebun Sayur di Lahan Sempit, Dorong Ketahanan Pangan Warga Kota
Polres Mesuji Ekspos Empat Pelaku Curas dan Curat
BERITA FOTO; Suasana Penahanan Direktur RS Ryacudu
Terima Sertipikat Tanah Wakaf dari Menteri Nusron, NU Lamtim Beri Dukungan ke BPN
Nunik: RUU Kepariwisataan Langkah Strategis Atasi Tantangan Sektor Pariwisata

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:04 WIB

Rakor Pemprov Lampung dengan Menteri ATR/BPN Perkuat Kerja Sama

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:58 WIB

Peringati Harlah KNPI ke-52, Gubernur Mirza Ajak Pemuda Jadi Motor Penggerak Perubahan

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:55 WIB

Gebyar Literasi Nasional 2025 Resmi Dibuka, Pemprov Lampung Dorong Sinergi Menuju Provinsi Literasi

Rabu, 30 Juli 2025 - 08:56 WIB

Mahasiswa KKN UIN RIL Gagas Kebun Sayur di Lahan Sempit, Dorong Ketahanan Pangan Warga Kota

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:45 WIB

Polres Mesuji Ekspos Empat Pelaku Curas dan Curat

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Rakor Pemprov Lampung dengan Menteri ATR/BPN Perkuat Kerja Sama

Rabu, 30 Jul 2025 - 10:04 WIB

#CovidSelesai

Polres Mesuji Ekspos Empat Pelaku Curas dan Curat

Selasa, 29 Jul 2025 - 22:45 WIB