Dinas ESDM Lampung Pastikan Tambang Galian C di Tambahrejo Pringsewu Tak Berizin

Senin, 2 Oktober 2023 | 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

BANDAR LAMPUNG – Terkait adanya sejumlah kegiatan tambang Galian C di Pekon Tambahrejo Kabupaten Pringsewu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung memastikan Tambang tersebut tidak memiliki Izin dari Pemerintah.

Hal itu dikatakan, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung Febrizal Levi Sukmana ST.MT melalui staffnya Evan, Senin (2/10/2023), menurutnya, izin beberapa tambang di Pekon Tambahrejo Pringsewu tersebut sudah tidak berlaku sehingga jika masih ada kegiatan penambangan maka pihaknya memastikan kegiatan tersebut tidak berizin.

“Izin memang pernah ada tetapi sekarang sudah tidak berlaku lagi ” Katanya, kepada Media, ini Senin (2/10/2023).

Dirinya menambahkan, keberadaan sejumlah tambang galian C tersebut juga telah dilarang oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung

” Yang kami tahu kegiatan penambangan di lokasi tersebut juga sudah dilarang oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung “Ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Praktisi hukum sekaligus Ketua LBH Cahaya Keadilan Pringsewu Dr (Can) Nurul Hidayah .SH.MH. CPM menyoroti praktik tambang ilegal galian C CV. Top Central Adi Perkasa dan dan tambang milik AR di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, yang diduga beroperasi tanpa memiliki izin dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Rakernas Purna Jamnas '91 Tahun 2026 Akan Digelar Di Lampung

Menurut Nurul lemahnya pengawasan dari Pemda Pringsewu dan aparat penegak hukum menyebabkan praktik tambang ilegal masih beroperasi.

Kata dia, pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.

“Seharusnya pihak berwajib punya ketegasan dalam upaya menindak H pemilik usaha tambang cv top central abadi dan AR karena mereka sudah melanggar hukum, apalagi membuang limbah sembarangan,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tambang galian C merupakan kewenangan Dinas ESDM Provinsi Lampung. Namun, pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan agar galian C tidak dibuka di mana-mana tanpa memiliki izin yang resmi.

Karena itu, sangat dibutuhkan sinergi dalam pembangunan. Proyek atau pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah harus mengakomodasi kepentingan badan usaha yang sudah mengantongi izin.

Baca Juga:  GREAT Institute: Satgas Pasca Bencana DPR Kembalikan Kepercayaan Publik

Bahan galian C yang diperlukan harus berasal dari badan usaha yang sudah mendapat izin untuk beroperasi. Sedangkan, badan usaha yang belum mengantongi izin, tidak boleh diambil barang/bahan karena sangat merugikan bagi penambang yang sudah mengikuti prosedur sampai pada perizinannya.

”Intinya ditutup dulu lah,” jelasnya, seperti yang dilansir dari Lampungmonitor.com, JMSI News Network.

Nurul kembali menegaskan aparat penegak hukum untuk menertibkan tambang galian C milik cv top central adi perkasa dan milik AR yang masih leluasa beroperasi Karena itu sesuai kewenangan menyangkut tindak pidana merusak alam dan mencuri kekayan negara tanpa izin.

”Saya minta Polres Pringsewu dan Polda Lampung untuk melakukan penyelidikan dan menertibkan tambang ilegal, karena sudah jelas itu melawan hukum. Jika tidak ditertibkan, ada apa di belakangnya?” Kata Nurul Hidayah.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship
MUSDA I JMSI Maluku Utara Resmi Digelar, Yusri Abubakar Terpilih Sebagai Ketua
Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Bank Lampung Lakukan Penguatan di Sektor Riil dan Kredit Pedesaan
Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan
Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian
Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas
Suherman Jabat Dishub Way Kanan
Membesuk Tahanan Izin Kejati? Haris Munandar: Mohon Dicabut

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 20:51 WIB

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship

Senin, 12 Januari 2026 - 20:37 WIB

MUSDA I JMSI Maluku Utara Resmi Digelar, Yusri Abubakar Terpilih Sebagai Ketua

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Bank Lampung Lakukan Penguatan di Sektor Riil dan Kredit Pedesaan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:49 WIB

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:02 WIB

Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Jan 2026 - 16:49 WIB

#indonesiaswasembada

Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian

Senin, 12 Jan 2026 - 16:02 WIB