Laporan: Annisa

BANDAR LAMPUNG – Terkait adanya sejumlah kegiatan tambang Galian C di Pekon Tambahrejo Kabupaten Pringsewu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung memastikan Tambang tersebut tidak memiliki Izin dari Pemerintah.

Hal itu dikatakan, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung Febrizal Levi Sukmana ST.MT melalui staffnya Evan, Senin (2/10/2023), menurutnya, izin beberapa tambang di Pekon Tambahrejo Pringsewu tersebut sudah tidak berlaku sehingga jika masih ada kegiatan penambangan maka pihaknya memastikan kegiatan tersebut tidak berizin.

“Izin memang pernah ada tetapi sekarang sudah tidak berlaku lagi ” Katanya, kepada Media, ini Senin (2/10/2023).

Dirinya menambahkan, keberadaan sejumlah tambang galian C tersebut juga telah dilarang oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung

” Yang kami tahu kegiatan penambangan di lokasi tersebut juga sudah dilarang oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung “Ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Praktisi hukum sekaligus Ketua LBH Cahaya Keadilan Pringsewu Dr (Can) Nurul Hidayah .SH.MH. CPM menyoroti praktik tambang ilegal galian C CV. Top Central Adi Perkasa dan dan tambang milik AR di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, yang diduga beroperasi tanpa memiliki izin dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung.

Menurut Nurul lemahnya pengawasan dari Pemda Pringsewu dan aparat penegak hukum menyebabkan praktik tambang ilegal masih beroperasi.

Kata dia, pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Baca Juga:  Jaga Sinergitas, Kapolres Ajak TNI dan Awak Media Berbuka Puasa Bersama

“Seharusnya pihak berwajib punya ketegasan dalam upaya menindak H pemilik usaha tambang cv top central abadi dan AR karena mereka sudah melanggar hukum, apalagi membuang limbah sembarangan,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tambang galian C merupakan kewenangan Dinas ESDM Provinsi Lampung. Namun, pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan agar galian C tidak dibuka di mana-mana tanpa memiliki izin yang resmi.

Karena itu, sangat dibutuhkan sinergi dalam pembangunan. Proyek atau pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah harus mengakomodasi kepentingan badan usaha yang sudah mengantongi izin.

Bahan galian C yang diperlukan harus berasal dari badan usaha yang sudah mendapat izin untuk beroperasi. Sedangkan, badan usaha yang belum mengantongi izin, tidak boleh diambil barang/bahan karena sangat merugikan bagi penambang yang sudah mengikuti prosedur sampai pada perizinannya.

”Intinya ditutup dulu lah,” jelasnya, seperti yang dilansir dari Lampungmonitor.com, JMSI News Network.

Nurul kembali menegaskan aparat penegak hukum untuk menertibkan tambang galian C milik cv top central adi perkasa dan milik AR yang masih leluasa beroperasi Karena itu sesuai kewenangan menyangkut tindak pidana merusak alam dan mencuri kekayan negara tanpa izin.

”Saya minta Polres Pringsewu dan Polda Lampung untuk melakukan penyelidikan dan menertibkan tambang ilegal, karena sudah jelas itu melawan hukum. Jika tidak ditertibkan, ada apa di belakangnya?” Kata Nurul Hidayah.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.