Diduga Pelaku Curat, Seorang Pria ditangkap Team Tekab 308

Selasa, 3 Oktober 2023 | 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

TULANG BAWANG BARAT—Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di teras rumah korban.

Pelaku curat ini berinisial JKS (31) ditangkap hari Minggu (01/10/2023), pukul 07.30 WIB, saat sedang berada dikediamannya di Tiyuh Karta Raharja Kecamatan Tulang bawang udik Kab Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami C.H, S.H mengatakan awal kejadian pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira jam 18.30 Wib di Teras depan rumah tempat tinggal pelapor yang beralamat di Tiyuh Karta Raharja Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) terhadap korban yaitu pelapor yang dilakukan oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal dengan cara para pelaku mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna Silver dimana sepeda motor tersebut diparkirkan korban di teras depan rumah dan dikunci stang kemudian kontaknya pun dicabut. Pada saat kejadian tersebut korban sedang istirahat tidur dikamar lalu yang ada di rumah selain korban yaitu nenek korban tetapi saat kedua pelaku melakukan pencurian tersebut ada 2 orang saksi yang tau pelaku pencurian tersebut yaitu bernama MARYANA dan VIATRI DEVININA . Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat untuk pengusutan lebih lanjut

Baca Juga:  Persepsi Publik terhadap Kinerja Mirza–Jihan Berdasarkan Pendidikan

Berbekal laporan dari korban dan skasi, Team Tekab 308 Presisi langsung menangkap terduga pelaku JKS yang berada di Tuyuh Karta Raharja Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat kemudian dibawa ke Mako Polres Tulang Bawang Barat, Setelah di lakukan introgasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pindana pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga:  PSN Swasembada Gula, Bupati Mesuji Dorong Masyarakat Kemitraan Tebu

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(humas_tubaba).##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kiki, Gebyar PAUD Ajang Anak Usia Dini Unjuk Kebolehan
Algo Sapiens: Ketika Manusia Dikendalikan Mesin
Melintasi Lautan, Pabrik-Pabrik Tiongkok Menancap di Pulau Jawa
JMSI Ingatkan Bupati Nanda, Saatnya Melayani Rakyat
Gubernur Lampung Mirzani Djausal Puji Lambar Kompak
Jasper Lance: ‘Ageman’ Membedah Luka Psikologis Intoleransi dan Bullying
Baiknya Hubungan Tiongkok-AS Bagus Buat Perdagangan Global
Sultan Dorong Model Baru Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:15 WIB

Kiki, Gebyar PAUD Ajang Anak Usia Dini Unjuk Kebolehan

Rabu, 30 September 2026 - 11:41 WIB

Algo Sapiens: Ketika Manusia Dikendalikan Mesin

Rabu, 30 September 2026 - 11:01 WIB

Melintasi Lautan, Pabrik-Pabrik Tiongkok Menancap di Pulau Jawa

Selasa, 29 September 2026 - 23:08 WIB

JMSI Ingatkan Bupati Nanda, Saatnya Melayani Rakyat

Selasa, 29 September 2026 - 22:44 WIB

Gubernur Lampung Mirzani Djausal Puji Lambar Kompak

Berita Terbaru

Berita Utama

Kiki, Gebyar PAUD Ajang Anak Usia Dini Unjuk Kebolehan

Rabu, 30 Sep 2026 - 19:15 WIB

Berita Utama

Algo Sapiens: Ketika Manusia Dikendalikan Mesin

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:41 WIB

Foto yang diabadikan pada 17 Oktober 2023 ini menunjukkan beberapa staf dari sebuah perusahaan makanan di Zona Investasi Yuanhong di Provinsi Fujian, Tiongkok tenggara, memilah produk ikan segar yang akan diekspor ke Indonesia. (Xinhua)

Berita Utama

Melintasi Lautan, Pabrik-Pabrik Tiongkok Menancap di Pulau Jawa

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:01 WIB

Foto Bersama Bupati Pesawaran dan Jajaran Pengurus JMSI Lampung [HPswr]

Berita Utama

JMSI Ingatkan Bupati Nanda, Saatnya Melayani Rakyat

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:08 WIB

Berita Utama

Gubernur Lampung Mirzani Djausal Puji Lambar Kompak

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:44 WIB