LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara tetapkan mantan Kepala Desa Sekipi Kecamatan Abung Tinggi periode 2015-2021 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa pada proyek lapangan sepakbola.
Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa yang menelan anggaran hingga ratusan juta itu sempat jadi sorotan berbagai elemen masyarakat kabupaten setempat. Namun, pada akhirnya Korps Adhyaksa itu memberikan bukti nyata atas komitmen memberantas korupsi di Bumi Ragem Tunas Lampung.
Kepala Kejari Lampung Utara, Hendra Syarbaini melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, M. Azhari Tanjung didampingi Kasi Intelijen, Ready Mart Handry Royani dalam konferensi pers menjelaskan penetapan mantan Kades Sekipi, Jonsen sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta yang didapat jaksa penyidik dalam pemeriksaan intensif dan data hasil audit oleh Inspektorat setempat.
“Jaksa penyidik mendapati fakta-fakta pada pemeriksaan terhadap tersangka. Hal itu diperkuat juga dengan hasil audit Inspektorat bahwa pada pekerjaan itu terdapat kerugian negara,” jelasnya.
Pagu anggaran pada proyek pembangunan lapangan sepakbola pada 2018 silam senilai Rp570,6 juta rupiah. Berdasarkan hasil pemeriksaan auditor Inspektorat Lampung Utara, didapati kerugian negara atas kegiatan dimaksudkan senilai Rp434.962.250,- (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah).
Untuk pasal yang diterapkan, sambung dia, tersangka atas nama Jonsen telah disangkakan melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap tersangka Jonsen akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kotabumi selama 20 hari kedepan guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.[]