Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Lampung Utara Tetapkan Mantan Kades Sekipi Tersangka

Selasa, 15 Juli 2025 | 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara tetapkan mantan Kepala Desa Sekipi Kecamatan Abung Tinggi periode 2015-2021 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa pada proyek lapangan sepakbola.

Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa yang menelan anggaran hingga ratusan juta itu sempat jadi sorotan berbagai elemen masyarakat kabupaten setempat. Namun, pada akhirnya Korps Adhyaksa itu memberikan bukti nyata atas komitmen memberantas korupsi di Bumi Ragem Tunas Lampung.

Kepala Kejari Lampung Utara, Hendra Syarbaini melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, M. Azhari Tanjung didampingi Kasi Intelijen, Ready Mart Handry Royani dalam konferensi pers menjelaskan penetapan mantan Kades Sekipi, Jonsen sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta yang didapat jaksa penyidik dalam pemeriksaan intensif dan data hasil audit oleh Inspektorat setempat.

Baca Juga:  Bupati Egi Terapkan Standar Kebersihan Baru, Mulai 2026 Warga Lampung Selatan Wajib Pilah Sampah

“Jaksa penyidik mendapati fakta-fakta pada pemeriksaan terhadap tersangka. Hal itu diperkuat juga dengan hasil audit Inspektorat bahwa pada pekerjaan itu terdapat kerugian negara,” jelasnya.

Pagu anggaran pada proyek pembangunan lapangan sepakbola pada 2018 silam senilai Rp570,6 juta rupiah. Berdasarkan hasil pemeriksaan auditor Inspektorat Lampung Utara, didapati kerugian negara atas kegiatan dimaksudkan senilai Rp434.962.250,- (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah).

Untuk pasal yang diterapkan, sambung dia, tersangka atas nama Jonsen telah disangkakan melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Soal Isu Penyimpangan Dana BOS SMAN 1 Abung Selatan, Disdikbud Lampung Turun Tangan

“Terhadap tersangka Jonsen akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kotabumi selama 20 hari kedepan guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.[]


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Romy Agus


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kapolres Mesuji Cek Pos PAM Labuhan Permai, Pastikan Kesiapan Personel dan Kamtibmas Kondusif
Aksi Jujur Petugas Tol Bakter, Tas Berisi Uang Puluhan Juta dan Dolar Dikembalikan Utuh
Panas Ekstrem Melanda Wilayah Indonesia, Eddy Soeparno: Saatnya Gencarkan Aksi Iklim
Mantan Bupati Way Kanan dan Anggota DPR RI Tamanuri Tutup Usia
Antisipasi Arus Balik Lebaran, LPJU Jalur Bakauheni Diperbaiki dan Ditambah
Wakili Bupati Ayu, Sekda Velli Sholat Idul Fitri Di Masjid Besar Blambangan Umpu
Puan : Momen Idul Fitri 1447 H Eratkan Kebersamaan Untuk Bangun RU Lebih Baik Lagi
Pantauan Arus Mudik Hari H Angkutan Lebaran 2026, Asdp 83 Trip Layani Lintas Selat Sunda.

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 23:35 WIB

Kapolres Mesuji Cek Pos PAM Labuhan Permai, Pastikan Kesiapan Personel dan Kamtibmas Kondusif

Senin, 23 Maret 2026 - 23:32 WIB

Aksi Jujur Petugas Tol Bakter, Tas Berisi Uang Puluhan Juta dan Dolar Dikembalikan Utuh

Senin, 23 Maret 2026 - 15:33 WIB

Panas Ekstrem Melanda Wilayah Indonesia, Eddy Soeparno: Saatnya Gencarkan Aksi Iklim

Senin, 23 Maret 2026 - 10:15 WIB

Mantan Bupati Way Kanan dan Anggota DPR RI Tamanuri Tutup Usia

Senin, 23 Maret 2026 - 09:11 WIB

Antisipasi Arus Balik Lebaran, LPJU Jalur Bakauheni Diperbaiki dan Ditambah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Mantan Bupati Way Kanan dan Anggota DPR RI Tamanuri Tutup Usia

Senin, 23 Mar 2026 - 10:15 WIB

#indonesiaswasembada

Antisipasi Arus Balik Lebaran, LPJU Jalur Bakauheni Diperbaiki dan Ditambah

Senin, 23 Mar 2026 - 09:11 WIB