Diduga Cabuli Seorang Wanita, Pria 33 Tahun di Pakuan Ratu Diringkus Polres Way Kanan

Selasa, 15 Agustus 2023 | 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

WAYKANAN – Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap pelaku diduga melakukan perbuatan cabul di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Selasa(15/08/2023)

Tersangka inisial SG (33) berdomisili di Kampung Bhakti Negara Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra  menjelaskan kronologis kejadian pada hari Rabu, 17-05-2023 pukul 10:00 WIB, korban seorang wanita inisial SM (23) sedang beristirahat di kamar lalu tiba-tiba ada seseorang laki-laki yang masuk memanjat melalui pintu jendela kamar korban.

Baca Juga:  Sepuluh Kepala Daerah dan Tiga Wartawan Raih Trofi Abyakta di HPN 2026

Tersangka langsung menindih badan korban dan korban memberontak menghindarinya. Tak sampai di situ, tangan tersangka bergentayangan ke bagian tubuh vital untuk membuka celana si korban. Korban pun berteriak meminta tolong warga sekitar,” jelas Kasat

Mendengar teriakan korban akhirnya tersangka langsung takut dan melepaskan tangan korban lalu pergi meninggalkan rumah melalui pintu depan rumah korban.

Atas  kejadian tersebut korban mengalami trauma dan tidak terima sehingga melaporkan tindakan pelaku ke Polres Way Kan untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Rabu,  tanggal 09-08-2023 pukul 03.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Gubuk Kebun Karet Kampung Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  Jalan Kota Baru-Sinar Rejeki Diresmikan, Bupati Lampung Selatan

Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 289 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kontingen JMSI Lampung Berangkat Hadiri HPN dan HUT Ke-6 JMSI di Banten ‎
Pemprov dan Pemkot Bandarlampung Gelar KORVE, Dukung Instruksi Prabowo
Pastikan Sekolah Rakyat Optimal, Marindo Pimpin bersama BPKP
Pemprov Lampung, Kementan dan PTPN I Lakukan Groundbreaking Hilirisasi Ayam Terintegrasi
Kapolres Lepas Kontingen PWI Mesuji Ikuti HPN 2026 Banten
JMSI Lampung Matangkan Kehadiran di HPN dan HUT 6 di Banten
Jum’at Berkah, JMSI Kota Metro Lampung Bagikan Nasi Kotak
Tentang Bonsai dan Politik Pengerdilan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:49 WIB

Kontingen JMSI Lampung Berangkat Hadiri HPN dan HUT Ke-6 JMSI di Banten ‎

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:35 WIB

Pemprov dan Pemkot Bandarlampung Gelar KORVE, Dukung Instruksi Prabowo

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:30 WIB

Pastikan Sekolah Rakyat Optimal, Marindo Pimpin bersama BPKP

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:25 WIB

Pemprov Lampung, Kementan dan PTPN I Lakukan Groundbreaking Hilirisasi Ayam Terintegrasi

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:18 WIB

Kapolres Lepas Kontingen PWI Mesuji Ikuti HPN 2026 Banten

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kontingen JMSI Lampung Berangkat Hadiri HPN dan HUT Ke-6 JMSI di Banten ‎

Sabtu, 7 Feb 2026 - 14:49 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov dan Pemkot Bandarlampung Gelar KORVE, Dukung Instruksi Prabowo

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:35 WIB

#indonesiaswasembada

Pastikan Sekolah Rakyat Optimal, Marindo Pimpin bersama BPKP

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:30 WIB

#indonesiaswasembada

Kapolres Lepas Kontingen PWI Mesuji Ikuti HPN 2026 Banten

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:18 WIB