Diduga Cabuli Anak, Seorang Ayah Diringkus Unit PPA Polres Way Kanan

Kamis, 20 Juli 2023 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

WAY KANAN – Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Kamis (20/07/2023).

Tersangka inisial R (41) berdomisili di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terjadi pertama kali pada tahun 2021 lalu saat korban an.Bunga (bukan nama sebenarnya) usia 16 tahun, masih duduk dikelas 10 SMA sekitar pukul 07.00 WIB di kamar rumah korban di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Sejak saat itulah sering sekali tersangka melakukan hubungan intim dengan korban sampai terahir kali dilakukan pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB pada saat korban sedang sendiri di kamar rumahnya.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Lampung Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2024 di Jakarta

Atas perbuatan ayah kandung tersebut korban mengalami trauma hingga berbadan dua dan selanjutnya pelapor inisial SB sebagai aparatur Kampung di salah satu Kecamatan Negeri Agung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjut

Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Tanjung Rejo.

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan selanjutnya langsung dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ” Jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  BPKAD Tuba Berpotensi Merugikan Negara Rp 1,3 M

Akibat perbuatannya diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur “ jo “ perbuatan berlanjut.

Pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau pasal 82 Ayat (2) undang -undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dan dikarenakan Tersangka merupakan ayah kandung korban maka ancamannya di tambah 1/3 dari ancaman pokok yaitu menjadi 20 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lewat Grebek RT, Pemdes Berasan Makmur Paparkan Capaian Pembangunan, dan Serap Aspirasi Warganya
Polres Mesuji Gelar Pengamanan  Kampanye Dialogis Paslon-Kada
JMSI Lampung Kembali Gelar Jumat Berbagi
28 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Dilantik
Erick Thohir: Masyarakat Ekonomi Syariah Berkembang Semakin Baik
Digitalisasi Administrasi Pilkada Tingkatkan Akurasi Data Pemilih
Prabowo Diminta Telepon Langsung Joe Biden agar AS Kendalikan Netanyahu dan Dorong Koalisi Kemanusiaan
Lima Jurus Samsudin Sukseskan Pilkada di Lampung

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:09 WIB

Lewat Grebek RT, Pemdes Berasan Makmur Paparkan Capaian Pembangunan, dan Serap Aspirasi Warganya

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:59 WIB

Polres Mesuji Gelar Pengamanan  Kampanye Dialogis Paslon-Kada

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:45 WIB

JMSI Lampung Kembali Gelar Jumat Berbagi

Jumat, 11 Oktober 2024 - 13:19 WIB

28 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Dilantik

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:09 WIB

Erick Thohir: Masyarakat Ekonomi Syariah Berkembang Semakin Baik

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:32 WIB

Prabowo Diminta Telepon Langsung Joe Biden agar AS Kendalikan Netanyahu dan Dorong Koalisi Kemanusiaan

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:28 WIB

Lima Jurus Samsudin Sukseskan Pilkada di Lampung

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:59 WIB

Usai Tulang Bawang dan Tubaba, Kini Lampung Utara Jadi Titik Operasi Jagratara Tahap III Imigrasi Kotabumi

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Polres Mesuji Gelar Pengamanan  Kampanye Dialogis Paslon-Kada

Jumat, 11 Okt 2024 - 18:59 WIB

Bandar Lampung

JMSI Lampung Kembali Gelar Jumat Berbagi

Jumat, 11 Okt 2024 - 16:45 WIB

Berita Utama

Erick Thohir: Masyarakat Ekonomi Syariah Berkembang Semakin Baik

Kamis, 10 Okt 2024 - 11:09 WIB