Laporan ‘ Heri Suroyo
JAKARTA – Dewan Pers menilai kemerdekaan pers di Tanah Air pada 2022 ada kemajuan, tetapi ada juga hal yang membuat kemerdakaan pers justru mundur. Ada pula situasi yang membuat kemerdekaan pers di Indonesia stagnan.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers periode 2022-2023, Ninik Rahayu, dalam jumpa pers Dewan Pers yang disiarkan melalui Youtube, Selasa (17/1).
Ketua Dewan Pers yang baru tersebut menyebut situasi yang membuat kebebasan pers stagnan tecermin pada adanya kasus yang dilaporkan kepada penegak hukum seperti kasus penyerangan kepada domain digital milik media sejak dua tahun lalu yang hingga kini belum selesai. Menurut Ninik, kondisi tersebut bisa memicu terulangnya kejadian serupa .
“Peristiwa serangan [siber] dialami Tribun Medan. Diharapkan penyelesaikan kasus-kasus seperti itu segera tuntas,” kata Ninik.
Dia melanjutkan, hal yang perlu ditingkatkan dalam dunia pers saat ini adalah perlindungan dan kesejahteraan wartawan. Hingga saat ini belum ada mekanisme yang memastikan insan pers mendapatkan perlindungan negara.
“Ke mana mereka melapor, bagaimana perlindungan sebagai saksi maupun korban, hak atas pemulihan, hak atas kebenarannya. Ini menurut saya masih stagnan, belum bergerak. Kita semua memiliki kepentingan untuk mengawal,” tutur Ninik.
Hal lain yang membuat kemerdekaan pers masih stagnan adalah upaya untuk mendorong revisi UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ninik menyebut UU ITE memiliki potensi cukup besar untuk mengkriminalisasi kerja-kerja jurnalis.
Pada kesempatan itu, Ninik juga menyampaikan sederet kemajuan kemerdekaan pers di Tanah Air. Hal itu seperti dapat dilihat dari regulasi pers untuk menjamin berita yang diproduksi media berpedoman pada kode etik jurnalistik, perusahaan pers yang memiliki standar perusahaan pers yang profesional, dan terciptanya wartawan berkredibilitas tinggi.
“Saya kira itu bukan capaian yang mudah. Tetapi, inilah fakta bagian dari kemajuan yang dilakukan oleh seluruh insan yang punya komitmen pada kemerdekaan pers,” kata Ninik.
Kemajuan kemerdekaan pers juga dapat dilihat dari komitmen beberapa lembaga yang memiliki keinginan menempatkan UU No. 40/1999 tentang Pers sebagai satu-satunya UU yang memberikan jaminan kemerdekaan pers.
Ini tecermin pada adanya penandatanganan memorundum of understanding (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri dalam penanganan kasus yang melibatkan insan pers. Ninik menilai masih banyak jurnalis yang mengalami kekerasan.
“Penyelesaian kasus-kasus ini [kekerasan terhadap jurnalis] belum semuanya tuntas. Itu memang suatu kemunduran [kemerdekaan pers]. Tetapi, ada langkah maju dalam konteks penyelesaian pemberitaan yang terkait karya jurnalistik,” ulas Ninik.
Jika ada karya jurnalistik yang berindikasi kasus pers, Dewan Pers dan Polri bekerja bersama mendudukkan perkara itu diselesaikan dengan UU Pers. Sebaliknya, jika karya jurnalistik yang bermasalah tersebut terdapat dimensi tindak pidana, Dewan Pers merekomendasikan untuk diselesaikan di ranah hukum.
“Tentu ini proses litigasi yang sangat maju karena ada komunikasi yang efektif, ada kepercayaan antara institusi penegak hukum dengan Dewan Pers, dan ada kemauan untuk menegakkan UU 40 [UU Pers] sebagai regulasi yang menjadi dasar penyelesaian kasus-kasus pers,” ujar Ninik.
Kemajuan kemerdekaan pers lainnya seperti mengenai standar perusahaan, standar pendidikan bagi kompetensi wartawan, standar pendataan perusahaan pers, dan penguatan-penguatan kapasitas yang dilakukan Dewan Pers. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.