Delpedro Marhen Tersangka Dugaan Penghasutan Massa

Selasa, 2 September 2025 | 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan massa. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan yang berlangsung sejak pekan lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan penetapan tersangka berawal dari proses penyelidikan yang dimulai pada 25 Agustus.

“Upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dimulai sejak tanggal 25 Agustus waktu ada kegiatan yang pertama,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa, (2/9/2025).

Baca Juga:  Operator BTB Dampingi Anggota Komisi V DPR RI Tinjau Infrastruktur Lampung Tengah

Ade Ary menegaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah fakta dan bukti yang menjadi dasar peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan hingga penetapan tersangka.

“Ada fakta-fakta, ada bukti yang didalami terkait peristiwa ini, akhirnya langkah-langkahnya pendalaman, penyelidikan, kemudian penyidikan, dan penetapan tersangka,” jelasnya.

Ia menjelaskan, penyidikan berjalan secara hati-hati dan berlandaskan prosedur yang berlaku.

“Penyidikan itu harus dilakukan hati-hati secara proporsional, prosedural, profesional, dan ada SOP. Jadi ada saksi satu dengan saksi lain, tersangka satu dengan tersangka lain,” ucapnya.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD WK, Bupati Ayu Serahkan 3 Raperda

Delpedro ditangkap pada Senin, 1 September 2025 malam sekitar pukul 22.45 WIB. Ia kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Di sisi lain, pihak Lokataru menyampaikan keberatan atas langkah kepolisian. Melalui akun Instagram resminya, mereka menyebut penangkapan dilakukan tanpa dasar hukum. Lokataru juga menilai tindakan itu sebagai bentuk kriminalisasi.[]


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Ini Hasil Pertemuan Wagub Jihan dan WK BP BMUN
Wagub Lampung Temui Wakil Kepala BP BUMN
CAPE Verde Catat Sejarah di Piala Dunia 2026
Spanyol vs Uruguay: 1-0
Mesir Melaju ke Babak 32 Besar
Belgia Masih Sangat Perkasa buat Selandia Baru
Irham Jafar: PAN Bantu Rakyat, Rakyat Bantu PAN
Kepala BPS RI Pimpin Apel Siaga SE 2026 di Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:47 WIB

Ini Hasil Pertemuan Wagub Jihan dan WK BP BMUN

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:45 WIB

Wagub Lampung Temui Wakil Kepala BP BUMN

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:52 WIB

CAPE Verde Catat Sejarah di Piala Dunia 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:49 WIB

Spanyol vs Uruguay: 1-0

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:46 WIB

Mesir Melaju ke Babak 32 Besar

Berita Terbaru

WAGUB Lampung Jihan bertemu Wakil Kepala BUMN, bicara  pengembangan Lampung. [Hr]

#indonesiaswasembada

Ini Hasil Pertemuan Wagub Jihan dan WK BP BMUN

Sabtu, 27 Jun 2026 - 18:47 WIB

WAGUB Lampung Jihan bertemu Wakil Kepala BUMN, bicara  pengembangan Lampung. [Hr]

#indonesiaswasembada

Wagub Lampung Temui Wakil Kepala BP BUMN

Sabtu, 27 Jun 2026 - 17:45 WIB

Cape Verde vs Arab Saudi, Pertarungan Hidup Mati [Net/ist]

#indonesiaswasembada

CAPE Verde Catat Sejarah di Piala Dunia 2026

Sabtu, 27 Jun 2026 - 15:52 WIB

La Roja Kalahkan Uruguay 1-0 [hr]

#indonesiaswasembada

Spanyol vs Uruguay: 1-0

Sabtu, 27 Jun 2026 - 15:49 WIB

MESIR Melenggang ke Babak 32 Besar [Hr]

#indonesiaswasembada

Mesir Melaju ke Babak 32 Besar

Sabtu, 27 Jun 2026 - 15:46 WIB