Laporan: Anis

BANDARLAMPUNG-Sudah delapan bulan lebih sejak dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung, penyelidikan dugaan penggelapan senilai Rp5,46 miliar terkesan jalan di tempat.

Pelapor, Rusfian Razi mengungkapkan, laporan tertuang dalam Surat LP/B/1899/VII/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 17 Agustus 2022.

“Sejak laporan itu sudah beberapa kali saya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan,” kata Rusfian, warga Jalan Terusan Krakatau Ujung Sukabumi Bandar Lampung, Rabu (3/5).
Rusfian menuturkan, dugaan penggelapan dengan terlapor Sudrajat terjadi pada 1 Juli 2022 diduga melakukan penggelapan senilai Rp5,46 miliar.

Awalnya kata Rusfian, keduanya bersepakat melakukan kerjasama bisnis jual beli besi dan peralatan berat lainnya.

Baca Juga:  Amankan Arus Mudik Idul Fitri, Polres Lamtim Terjunkan 768 Personel Gabungan

Saat itu, Rusfian menjadi pemodal dengan menyetorkan uang untuk pembelian barang. Bahkan, Rusfian sampai meminjam uang di bank untuk memodali bisnis itu.

Kemudian disepakati, jika terjadi penjualan barang maka uangnya akan ditransfer ke rekening Rusfian.

Namun, kesepakatan itu tak berjalan semestinya. Bahkan, hinggga stok barang hampir habis, belum ada transfer uang hasil penjualan barang ke rekening Rusfian.
“Saya laporkan ke Polresta tapi sampai sekarang sepertinya belum ada progresnya, padahal sudah 8 bulan lebih,” kata Rusfian. [*]

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini