Laporan: Anis
JAKARTA — Pengacara Erick Thohir, Ifdhal Kasim mengatakan Erick Thohir hadir sebagai saksi pelapor dalam laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan Faizal Assegaf di Bareskrim Polri pada Senin (29/8) petang.
Ifdhal menyampaikan Erick datang sebagai seorang warga negara dan seorang ayah untuk mengadukan apa yang dia alami, apa yang dia rasakan terkait dengan serangan kepada martabat pribadinya, sekaligus martabat keluarga besarnya.
“Sebagai seorang kepala keluarga, termasuk keluarga besar, dia punya kewajiban untuk menjaga marwah dan martabat keluarganya. Dia menggunakan haknya sebagai warga negara untuk dapat perlakuan yang sama dengan warga negara lain di depan hukum,” ujar Ifdhal di Jakarta, Selasa (30/8).
Ifdhal mengatakan Erick datang menggunakan fasilitas pribadi. Kata Ifdhal, Erick adalah orang yang sangat menghormati kebebasan berekspresi, namun dia juga tidak ingin ada orang yang menyerang secara semena-mena kehormatan orang lain.
“Oleh karena itu, yang ingin kita sampaikan bahwa pertama ada tuduhan dari Faizal, bahwa beliau tidak melaporkan, sekarang ada tuduhan baru lagi bahwa beliau datang secara goib. Itu cara Faizal lari dari tanggungjawabnya,” ucap Ifdhal.
Dalam proses pelaporan, lanjut Ifdhal, Erick telah memberikan keterangan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri untuk memberi informasi terkait apa yang dialami. Menurut Ifdhal, proses pemberkasan informasi sudah selesai dan dokumen pelaporan sudah ditandatangani.
“Hari ini saksi-saksi sudah menandatangani keterangan mereka yang disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber,” ungkap Ifdhal.