Covid-19 Tembus 3.000 Kasus, Kurniasih ;Jangan Lambat Antisipasi

Senin, 24 Januari 2022 | 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Heri S
JAKARTA-Menanggapi penambahan kasus terkena Covid-19 hingga 3.205 kasus per hari pada Sabtu (22/1) lalu, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan dengan mengambil sejumlah langkah guna mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19.

“Adanya kasus konfirmasi Omicron meninggal dengan komorbid dan mulai lagi kasus harian di atas 3.000 adalah alarm untuk peningkatan level kewaspadaan,” tanggap Mufida melalui keterangan pers yang diterima Parlementaria, Senin (24/1).

Tidak ingin kejadian pada bulan Juni-Juli Tahun 2021 terulang kembali, Mufida menyarankan agar tidak memaksakan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen dilaksanakan di seluruh Indonesia. Menurutnya, sebagian daerah belum berani mengurangi kapasitas PTM 100 persen akibat kebijakan ini ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:  Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas

Berdasarkan informasi yang ia terima, terhitung sejak 15 Desember 2021 hingga saat ini, secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia. Bukan hanya Omicron, varian Delta dan varian lain yang sudah ada di Indonesia juga masih ada di Indonesia. Tidak hanya itu, sejumlah rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 mengalami tren kenaikan jumlah kasus.

Baca Juga:  Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Mesuji Salurkan Bantuan Air Bersih Untuk Warga Desa Labuhan Permai   

Di sisi lain, ia pun menyayangkan sikap beberapa kementerian yang tidak sinkron dalam menentukan kebijakan. Sebagai contoh, sejak pelonggaran PPKM, terdapat perubahan kebijakan masa karantina, pencabutan pembatasan pada masa Nataru, dan pencabutan larangan masuk bagi 14 negara asal Omicron pada saat kasus Omicron di Indonesia tengah naik.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kemendagri Dorong Lima Inovasi Pelayanan Samsat untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Perkuat Soliditas dan Sinergitas, Kapolres Jalin Silaturahmi ke Kejari Mesuji dan Kodim 0426
Pemerintah Provinsi Lampung dan BRIN Teken Nota Kesepakatan Sinergi, Dorong Pembangunan Berbasis Riset dan Inovasi
MoU Pemkab Dan Kajari Way Kanan  
Kepala Kantor ATR/BPN Mesuji Lantik Camat Panca Jaya sebagai PPATS
Polres Mesuji Kembali Terima Penyerahan 11 Pucuk Senpira Dari Masyarakat
Atasi Dampak Kekeringan Ekstrim, BPBD Mesuji Mulai Salurkan Air Bersih 
Ahmad Muzani Tekankan Independensi Kekuasaan Kehakiman sebagai Fondasi Negara Hukum

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:05 WIB

Kemendagri Dorong Lima Inovasi Pelayanan Samsat untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:54 WIB

Perkuat Soliditas dan Sinergitas, Kapolres Jalin Silaturahmi ke Kejari Mesuji dan Kodim 0426

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:53 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung dan BRIN Teken Nota Kesepakatan Sinergi, Dorong Pembangunan Berbasis Riset dan Inovasi

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:24 WIB

MoU Pemkab Dan Kajari Way Kanan  

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:17 WIB

Kepala Kantor ATR/BPN Mesuji Lantik Camat Panca Jaya sebagai PPATS

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

MoU Pemkab Dan Kajari Way Kanan  

Selasa, 14 Jul 2026 - 19:24 WIB

Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, secara resmi melantik dan mengangkat sumpah Camat Simpang Pematang, Ali Hasan AT, S.Km., M.Kes., Camat Panca Jaya, sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dengan wilayah kerja Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.[Na]

#indonesiaswasembada

Kepala Kantor ATR/BPN Mesuji Lantik Camat Panca Jaya sebagai PPATS

Selasa, 14 Jul 2026 - 19:17 WIB