Ragam bentuk penyimpangan perilaku oknum aparatur negara itu harus dimaknai sebagai pengingkaran pada tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang sudah sangat lama terjadi di sejumlah institusi negara. Kehendak pemimpin nasional menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif dan bersih (good governance) sangat sulit diwujudkan.
Dan, karena pengingkaran pada Tupoksi itu sudah terbilang akut, sejumlah institusi tampak menjadi begitu lemah dalam menegakan peraturan perundang-undangan dan ragam peraturan pemerintah.
Kecenderungan ini relevan dengan materi pengarahan Presiden Prabowo di forum rapat pimpinan TNI-Polri, baru-baru ini. Di forum itu, Presiden sempat mengingatkan bahwa ragam undang-undang, semua peraturan pemerintah dan peraturan presiden, tidak akan ada gunanya jika tidak ditegakan dengan konsisten.
Esensi dari pengarahan Presiden itu adalah menyoal konsistensi institusi negara – juga pemerintah daerah- dalam menjalankan Tupoksi-nya sebagai pelaksana UU, peraturan pemerintah hingga peraturan dan instruksi presiden.
Kalau Tupoksi pelaksana UU serta semua peraturan pemerintah dan peraturan Presiden dianggap perlu untuk dipersoalkan, pasti ada pijakannya. Sudah barang tentu pijakannya adalah fakta melemahnya sejumlah institusi negara melaksanakan Tupoksi-nya, yang nyata-nyata ditandai oleh korupsi yang semakin merajalela, memburuknya layanan publik, meluasnya penyalahgunaan wewenang hingga keberanian merongrong kedaulatan negara.
1 2 3 4 5 Selanjutnya
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Hari
Sumber Berita : MPR RI
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya