Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang RT Di Lamtim Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Agustus 2023 | 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian gabungan Polsek Labuhan Maringgai, dan Satuan Polairud Polres Lampung Timur, menangkap seorang oknum Ketua RT, karena diduga melakukan Tindak Pidana Pencabulan, terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin Argunan, dan Kasat Polairud AKP Yus Mawardi, pada Selasa (29/8), menjelaskan bahwa inisial Ketua RT yang menjadi tersangka adalah NG (63) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap 2 bocah, yaitu Y (9) dan A (8), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, yang masih berstatus sebagai pelajar kelas 3 SD.

Baca Juga:  Setelah Sumut, PTPN 1 Kirim Bantuan ke Aceh

Peristiwa pencabulan terhadap 2 bocah tersebut, diduga dilakukan oleh tersangka, pada Senin (28/8) sekitar pukul 16.00 sore, diwilayah Kecamatan Labuhan Maringgai.

Aksi pencabulan yang diduga dilakukan tersangka, dengan cara memeluk dan mencium ke-2 korban ini, ternyata diketahui oleh warga, bahkan sempat direkam menggunakan telepon genggam.

Warga masyarakat yang merasa emosi, sempat berkumpul disekitar lokasi tempat tinggal tersangka, dan Petugas Kepolisian gabungan Satuan Polairud Polres Lampung Timur, serta Polsek Labuhan Maringgai, yang menerima informasi terkait adanya peristiwa tersebut, segera turun kelokasi kejadian.

Baca Juga:  Prabowo Prediksi 1 Minggu Kedepan Listrik Pulih di Aceh, Sumut dan Sumbar

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Tersangka saat ini diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Selain tersangka, Pihak Kepolisian juga telah menyita beberapa pakaian para korban, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait dugaan tindak pidana tersebut.
(Humas Polres Lamtim) ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Peringati Hari Ibu, DPW MTP IPHI Lampung Gelar Baksos di Pondok Pesantren Surya Mandiri
Gerindra Way Kanan Komitmen Dukung Program Gubernur di Daerahnya
Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026
Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung
Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan
FST RIL Teken Kerjasama FMIPA ITERA
Wilayah Pesisir Rentan ISPA Akibat Variabilitas Iklim dan Penurunan Kualitas Lingkungan
Pleno TPKAD, Jihan: Program Keuangan Harus Tepat Sasaran

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:07 WIB

Peringati Hari Ibu, DPW MTP IPHI Lampung Gelar Baksos di Pondok Pesantren Surya Mandiri

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:42 WIB

Gerindra Way Kanan Komitmen Dukung Program Gubernur di Daerahnya

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:41 WIB

Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:37 WIB

Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:20 WIB

Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Gerindra Way Kanan Komitmen Dukung Program Gubernur di Daerahnya

Sabtu, 20 Des 2025 - 08:42 WIB

#CovidSelesai

Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:41 WIB

#indonesiaswasembada

Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:37 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:20 WIB