Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang RT Di Lamtim Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Agustus 2023 | 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian gabungan Polsek Labuhan Maringgai, dan Satuan Polairud Polres Lampung Timur, menangkap seorang oknum Ketua RT, karena diduga melakukan Tindak Pidana Pencabulan, terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin Argunan, dan Kasat Polairud AKP Yus Mawardi, pada Selasa (29/8), menjelaskan bahwa inisial Ketua RT yang menjadi tersangka adalah NG (63) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap 2 bocah, yaitu Y (9) dan A (8), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, yang masih berstatus sebagai pelajar kelas 3 SD.

Baca Juga:  Sambut HUT ke-498, DPRD DKI Jakarta Gelar Fun Walk di kawasan CFD Sarinah-Thamrin

Peristiwa pencabulan terhadap 2 bocah tersebut, diduga dilakukan oleh tersangka, pada Senin (28/8) sekitar pukul 16.00 sore, diwilayah Kecamatan Labuhan Maringgai.

Aksi pencabulan yang diduga dilakukan tersangka, dengan cara memeluk dan mencium ke-2 korban ini, ternyata diketahui oleh warga, bahkan sempat direkam menggunakan telepon genggam.

Warga masyarakat yang merasa emosi, sempat berkumpul disekitar lokasi tempat tinggal tersangka, dan Petugas Kepolisian gabungan Satuan Polairud Polres Lampung Timur, serta Polsek Labuhan Maringgai, yang menerima informasi terkait adanya peristiwa tersebut, segera turun kelokasi kejadian.

Baca Juga:  Kunjungan Women’s International Club, Ini Tantangan Perempuan Indonesia

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Tersangka saat ini diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Selain tersangka, Pihak Kepolisian juga telah menyita beberapa pakaian para korban, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait dugaan tindak pidana tersebut.
(Humas Polres Lamtim) ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Nasir Djamil Soroti Kecelakaan Lalu Lintas dan Dorong Transformasi Digital Korlantas Polri
Israel Salah Pilih Lawan, Proses Kalibrasi Ulang Politik Global Sedang Terjadi
IJP Lampung Dikukuhkan, Gubernur Dorong Sinergi Jurnalis dan Pemerintah
Pemerintah Serahkan 1.120 Sertipikat Tanah untuk Transmigran di Sukabumi, Wamen Ossy: Ini Pengakuan Negara
Sekjen DPP FBN Kunjungi Lampung
Pj. Sekdaprov Lampung Buka Pembekalan KKN Tematik UIN Raden Intan, Fokus pada Perlindungan Anak
UPP dan PT Indoarabica Teken MoU, Perkuat Sinergi di Bidang Perkopian
Dorong Pengembangan Perkopian, UPP-Indoarabica Teken MoU

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:50 WIB

Nasir Djamil Soroti Kecelakaan Lalu Lintas dan Dorong Transformasi Digital Korlantas Polri

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:47 WIB

Israel Salah Pilih Lawan, Proses Kalibrasi Ulang Politik Global Sedang Terjadi

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:43 WIB

IJP Lampung Dikukuhkan, Gubernur Dorong Sinergi Jurnalis dan Pemerintah

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:15 WIB

Pemerintah Serahkan 1.120 Sertipikat Tanah untuk Transmigran di Sukabumi, Wamen Ossy: Ini Pengakuan Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:31 WIB

Sekjen DPP FBN Kunjungi Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

IJP Lampung Dikukuhkan, Gubernur Dorong Sinergi Jurnalis dan Pemerintah

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:43 WIB

#indonesiaswasembada

Sekjen DPP FBN Kunjungi Lampung

Kamis, 19 Jun 2025 - 12:31 WIB