Bupati Lamsel Diminta Ingatkan Kasatpol PP Jangan Menyalahgunakan Wewenang

Jumat, 23 Agustus 2024 | 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN – Bupati Lampung Selatan diminta memerintahkan Kepada Satpol PP untuk lebih cermat dalam mengelola anggaran.

Pasalnya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lampung Selatan capai ratusan juta pada tahun 2023 ditemukan tidak sesuai.

Temuan itu untuk anggaran Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat sebesar Rp2,8 miliar lebih dan terealisasi sebesar Rp2.8 miliar lebih (98,51% dari anggaran). Realisasi tersebut antara lain sebagai pembayaran insentif personel pada Satpol PP. Selama tahun 2023, realisasi Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP adalah sebesar Rp2,7 miliar lebih.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut melalui analisis dokumen, wawancara dengan Kasatpol PP, Kepala Bidang Trantibum, Kepala Subbagian Keuangan Tahun 2023, Bendahara Pengeluaran Tahun 2023, dan staf Bidang Trantibum, staf Sekretariat Satpol PP, serta penelusuran berita secara daring, menunjukkan bahwa terdapat realisasi Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

“Realisasi Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat tidak sesuai kondisi senyatanya minimal sebesar Rp278 juta lebih,” petikan LHP BPK RI.

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Trantibum, Kepala Subbagian Keuangan dan Aset Satpol PP, sert Bendahara Pengeluaran tahun 2023, diketahui bahwa proses pencairan insentif bagi personel Satpol PP dilakukan melalui mekanisme Langsung (LS) dan ganti uang (GU) kepada BUD.

Pencairan insentif Satpol PP oleh BUD dilakukan melalui LS ke Rekening Bendahara Pengeluaran Satpol PP dan bukan melaluipayroll ke rekening masing- masing Ketua Unit/Anggota Unit,
Kepala Subbagian Keuangan dan Aset mem-payroll-kan uang insentif sesuai dengan rekapan payroll yang diberikan oleh staf Bidang Trantibum kepada Kepala Subbagian Keuangan dan Aset.

Baca Juga:  Kominfo Lampung-Jatim Kolaborasi Wujudkan Transformasi Digital Berkualitas

Terdapat tanda terima insentif Satpol PP sebagai bagian dari dokumen pertanggungjawaban Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Tanda terima tersebut menyajikan informasi mengenai jumlah insentif, potongan pajak, nama personel yang menerima insentif, serta nominal insentif yang seharusnya diterima.

Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 2 April 2024 BPK tidak memperoleh tanda terima
insentif Satpol PP bulan Januari-Juli 2024. Berdasarkan penjelasan menyatakan pada tahun 2023 selisih kelebihan pembayaran insentif Satpol PP kepada personel pada unit patroli dan unit lainnya “dititipkan” kepada enam rekening personel Satpol PP. Keenam personel ini bertugas pada Sekretariat dan Bidang Trantibum. Setelah insentif Satpol PP di-payroll-kan ke rekening penitipan milik enam orang personel, keenam personel tersebut menyerahkan uang selisih pembayaran insentif tersebut secara tunai kepada IMD (staf Bidang Trantibum tahun 2023).

Kemudian IMD mengelola uang selisih pembayaran insentif Satpol PP, penggunaan dana tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan operasional Satpol PP misalnya pembelian makan bagi personel Satpol PP yang berjaga malam, sumbangan Satpol PP bagi pembelian hewan kurban, dan pemberian uang kepada personel IMD, ia melaporkan penggunaan uang selisih pembayaran insentif tersebut secara reguler kepada Kepala Bidang Trantibum.

Baca Juga:  Tiga Oknum PNS di Lampung Utara Diduga Jadi Sindikat Penipuan Pinjaman Bank

Berdasarkan petikan LHP BPK Kepala Bidang Trantibum, My menyatakan bahwa ia tidak mengetahui secara rinci mengenai selisih lebih pembayaran uang insentif Satpol PP ini.

“Berdasarkan hasil analisis atas rekening koran keenam personel Satpol PP, yang rekening pribadinya digunakan sebagai rekening titipan, diketahui bahwa penitipan atas kelebihan pembayaran insentif unit terjadi pada bulan Januari-Mei 2023 minimal sebesar Rp278 juta lebih,” tulis petikan LHP BPK RI.

Ini menunjukkan bahwa terdapat uang kelebihan pembayaran atas insentif unit Satpol PP bulan Januari-Mei 2023 sebesar Rp278 juta lebih. Selain itu, terdapat titipan GU yang di-payroll-kan kepada Ysn oleh Kepala Subbagian Keuangan dan Aset Tahun 2023 sebesar Rp14 juta lebih.

Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran realisasi Belanja Jasa tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat pada Satpol PP minimal sebesar Rp278 juta lebih.

“Ini disebabkan, Kasatpol PP dan PPTK Satpol PP terkait menyalahgunakan kewenangannya dalam
merealisasikan anggaran Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan perlindungan masyarakat; dan PPK SKPD dan Bendahara Pengeluaran pada Satpol PP tidak melakukan fungsi verifikasi kelengkapan dokumen secara memadai,” petikan LHP BPK RI.

“Untuk itu Bupati Lampung Selatan agar memerintahkan Kasatpol PP untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya dalam merealisasikan anggaran belanja pada Satpol PP,” saran BPK RI.##


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : Lamsel-Satpol PP

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah
BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!
Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati
Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak
Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark
Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia
Ilustrasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:18 WIB

BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:08 WIB

Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:48 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB