BPN Mesuji Ikuti Rakor Pensertipikatan Aset dan Penyelesaian Aset Tumpang Tindih BMD Pemprov Lampung

Selasa, 1 Juli 2025 | 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji bersama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, dan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pensertipikatan Aset Tanah dan Penyelesaian Aset Tumpang Tindih Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Provinsi Lampung.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dilaksanakan secara daring (online) pada Senin, (30/06/2025).

Rapat ini bertujuan untuk mempercepat legalisasi tanah yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) atau aset milik Pemerintah Provinsi Lampung melalui program pensertipikatan tanah, sekaligus menyelesaikan berbagai permasalahan aset yang masih tumpang tindih kepemilikan, yang berpotensi menimbulkan konflik dan kerugian negara. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya nasional dalam mendorong tata kelola aset yang tertib, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Baca Juga:  Oknum THL Dishub Mesuji Ditangkap Lakukan Kasus Penggelapan Mobil

Usai mengikuti Rakor, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji Endi Purnomo, dalam keterangannya kepada para awak media menyampaikan: Maksud dan tujuan dari percepatan pensertipikatan tanah Barang Milik Daerah (BMD) atau aset Pemerintah Provinsi Lampung adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah milik negara maupun daerah.

“Sertipikasi ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan, sengketa, atau penguasaan oleh pihak yang tidak berhak,”Terang Endi ditemui di ruang kerjanya.

Lebih lanjut, Endi menjelaskan bahwa di wilayah Kabupaten Mesuji terdapat 2 (dua) bidang tanah yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) atau Aset Pemerintah Provinsi Lampung, yaitu: Pertama: SMA Negeri Wiralaga, berlokasi di Desa Wiralaga, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, dengan luas tanah 19.676 M².; Kedua: SLB Negeri Mesuji, berlokasi di Bujung Buring, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, dengan luas tanah 10.000 M².

Baca Juga:  Semarakkan HUT Ke 27, Pemdes Tirtalaga Gelar Berbagai Perlombaan dan Kesenian Kuda Lumping

Kedua bidang tanah tersebut, lanjut Endi menjelaskan, telah dilakukan pengukuran secara kadastral dan saat ini sedang memasuki tahapan lanjutan, yaitu: “Kegiatan Pengumpulan dan Verifikasi Data Yuridis: berupa bukti perolehan dan pemilikan tanah; Kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A; Kegiatan Penerbitan Keputusan Pemberian Hak Pakai, dan Kegiatan Penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Lampung”.

Endi menegaskan, bahwa: Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses tersebut secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan adanya percepatan ini, diharapkan seluruh aset milik daerah dapat segera memiliki status hukum yang kuat, sehingga aman, terkelola secara optimal, dan mendukung pelayanan publik serta pembangunan daerah secara berkelanjutan,” Tandasnya.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Hadi


Sumber Berita : mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan
Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School
Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*
R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T
Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:09 WIB

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:43 WIB

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:07 WIB

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB

#indonesiaswasembada

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:43 WIB