Bertemu Yusril Izha Mahendra, Bamsoet Tegaskan PPHN Butuh Payung Hukum yang Kuat

Selasa, 20 September 2022 | 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menemui Prof Yusril Izha Mahendra sebagai narasumber untuk memperkuat argumentasi disertasinya sebagai kandidat Doktor Studi Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran mengenai ‘Peranan dan Bentuk Hukum Pokok-pokok Haluan Negara Sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan Dalam Rangka Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas’.

Bamsoet mengungkapkan, Prof Yusril Izha Mahendra menilai, kesinambungan pembangunan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya termasuk di daerah memerlukan PPHN sebagai payung hukum pelaksanaan pembangunan berkesinambungan, beserta bentuk hukumnya yang kuat agar tidak mudah dibatalkan.

Bentuk hukum yang ideal untuk PPHN adalah TAP MPR. Sesuai dengan hirarki peraturan dan perundang-undangan yang menyebutkan, pertama adalah UUD, lalu kedua TAP MPR dan ketiga UU atau Perppu.

Baca Juga:  Gubernur Memastikan Lampung Ikut Program Sekolah Rakyat Tahap Awal

Berdasarkan pandangan Prof. Yusril Ihza Mahendra, serta para pakar hukum tata negara lainnya yang pernah menjabat Hakim Ketua/Hakim Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi seperti Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Maria Farida, dan Dr. Hamdan Zoelva, serta politisi senior Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman dalam acara Sarasehan tentang Memperkuat Status Hukum Ketetapan MPR dan MPRS dalam Sistem Hukum Indonesia di Gedung MPR tahun 2018, menegaskan bahwa MPR RI masih memiliki kewenangan membuat Ketetapan MPR (TAP MPR) yang bersifat penetapan (beschikking), bukan yang bersifat mengatur (regeling).

Baca Juga:  Rencananya, Lantai II Pulung Jadi Pusat Kuliner di Tubaba

“Beliau-beliau memiliki kesamaan pandangan, TAP MPR yang bersifat penetapan (beschikking) yang bisa dikeluarkan oleh MPR RI, misalnya, dalam UU MD3 pasal 39 ayat 3, secara jelas dan tegas juga menyatakan bahwa MPR RI dapat membuat Ketetapan MPR, dalam hal MPR memutuskan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden (pasal 39 ayat 1) atau dalam hal MPR memutuskan tidak tidak memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden pasal 39 ayat 2,” ujar Bamsoet usai berdiskusi dengan Prof. Yusril Ihza Mahendra untuk penelitian disertasi, di Jakarta, Selasa (20/9).

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Tak Lama Buron, Pelaku Pembacokan Ditangkap Polres Lampung Utara
Dipicu Hutang-Piutang, Pria Muda di Lampung Utara Jadi Korban Pembacokan, Pelaku Buron
RI 5 Hadap RI 25 untuk Pesisir Barat Memiliki RSUD
Gubernur Lampung Tanam Mangrove dan Tinjau Inovasi Appostrap di Pesawaran
KPRI Saptawa  Tegas Komitmen pada Transparansi dan Kesejahteraan Anggota
DPPI Diharap jadi Agen Perubahan dan Mitra Pembentukan Karakter Bangsa
Dubes Palestina Kunjungi Dekranasda Provinsi Lampung,
Gubernur Lampung Ajak Wujudkan Solidaritas Lewat Donor Darah di Harsiarnas ke-92

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:18 WIB

Tak Lama Buron, Pelaku Pembacokan Ditangkap Polres Lampung Utara

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:49 WIB

Dipicu Hutang-Piutang, Pria Muda di Lampung Utara Jadi Korban Pembacokan, Pelaku Buron

Jumat, 9 Mei 2025 - 05:51 WIB

RI 5 Hadap RI 25 untuk Pesisir Barat Memiliki RSUD

Jumat, 9 Mei 2025 - 05:37 WIB

Gubernur Lampung Tanam Mangrove dan Tinjau Inovasi Appostrap di Pesawaran

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:21 WIB

KPRI Saptawa  Tegas Komitmen pada Transparansi dan Kesejahteraan Anggota

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Tak Lama Buron, Pelaku Pembacokan Ditangkap Polres Lampung Utara

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:18 WIB

#indonesiaswasembada

RI 5 Hadap RI 25 untuk Pesisir Barat Memiliki RSUD

Jumat, 9 Mei 2025 - 05:51 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Tanam Mangrove dan Tinjau Inovasi Appostrap di Pesawaran

Jumat, 9 Mei 2025 - 05:37 WIB

#indonesiaswasembada

KPRI Saptawa  Tegas Komitmen pada Transparansi dan Kesejahteraan Anggota

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:21 WIB