Laporan: Annisa
BANDARLAMPUNG-Sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi community protector, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar mencatatkan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 592 kali di Provinsi Lampung pada periode Januari s.d. Juni 2023.
Ini ditegaskan Ichlas Nasution, Humas Bea Cukai Sumbagbar saat kunjungan ke Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung (3/8).
Dari analisa sementara, kasus rokok ilegal kian hari kian marak. Bahkan, semakin ditindak rokok ilegal makin marak dipasaran. Bahkan menurur Ichlas, kenaikannya sangat tajam. Data yang disampaikan, sebanyak 53.139.040 batang (53,1 juta batang) rokok ilegal telah diamankan petugas. Ini menunjukkan adanya kenaikan sebanyak 178% dari periode tahun 2022 (yoy).
Di sisi lain, potensi kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan adalah sebesar Rp67.117.058.000 (Rp 67,1 Miliar).
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya