Bawaslu Lampung Berikan Himbauan ke KPU

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hermansyah., S.HI., M.H (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung)

Hermansyah., S.HI., M.H (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung)

Laporan : Vini

BANDARLAMPUNG – Bawaslu Provinsi Lampung melakukan Koordinasi Data Sampel Anggota Partai Politik dalam Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 ke KPU Provinsi Lampung.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung Hermansyah., S.HI., M.H mengatakan, bahwa Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik, Verifikasi Faktual keanggotaan tersebut dilakukan untuk mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan.

Dia melanjutkan sesuai tugas, kewenangan dan kewajiban pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 bahwa apabila Bawaslu menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh KPU dalam melaksanakan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sehingga merugikan atau menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu, maka Bawaslu harus menyampaikan temuan tersebut kepada KPU dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU.

Baca Juga:  Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan

Untuk itu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung Hermansyah., S.HI., M.H menghimbau kepada KPU Provinsi Lampung untuk dapat mengkoordinasikan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung untuk menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota ditingkatan masing-masing, data anggota partai politik yang menjadi sample dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Lampung dengan mendatangi tempat tinggal, serta pembuktian kebenaran identitas dan status keanggotaan partai politik yang telah ditentukan sebagai sample pelaksanaan verifikasi faktual, sebagaimana ketentuan Pasal 89 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, menghadirkan secara langsung anggota partai politik yang tidak dapat dilakukan verifikasi faktual keanggotaan di kantor tetap partai politik tingkat kabupaten/kota, sebagaimana ketentuan Pasal 90 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, melakukan koordinasi dalam penetapan status hasil verifikasi faktual keanggotaan sebagaimana ketentuan Pasal 92 s.d 96 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Komisi II: Ambang Batas Parlemen Keniscayaan Perkuat Demokrasi dan Efektivitas Pemerintahan
Optimalisasi PAD, Bapenda Lampung dan GGPC Perkuat Kerja Sama Pajak
Hari Keenam Operasi SAR di KBB, 41 Korban Meninggal Teridentifikasi
Proyek Breakwater BBWS Tinggalkan Masalah, Aparat Diminta Periksa Dokumen Proyek
Kajari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti
Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam
Dihadapan Komisi V, Gubernur Lampung Minta Dukungan Infrastruktur tuk Percepat Hilirisasi
Lampung Matangkan Proyek Bioethanol Guna Mendukung Kemandirian Energi

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:09 WIB

Komisi II: Ambang Batas Parlemen Keniscayaan Perkuat Demokrasi dan Efektivitas Pemerintahan

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:43 WIB

Optimalisasi PAD, Bapenda Lampung dan GGPC Perkuat Kerja Sama Pajak

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:26 WIB

Hari Keenam Operasi SAR di KBB, 41 Korban Meninggal Teridentifikasi

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:27 WIB

Proyek Breakwater BBWS Tinggalkan Masalah, Aparat Diminta Periksa Dokumen Proyek

Jumat, 30 Januari 2026 - 06:13 WIB

Kajari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Optimalisasi PAD, Bapenda Lampung dan GGPC Perkuat Kerja Sama Pajak

Jumat, 30 Jan 2026 - 14:43 WIB

#indonesiaswasembada

Hari Keenam Operasi SAR di KBB, 41 Korban Meninggal Teridentifikasi

Jumat, 30 Jan 2026 - 11:26 WIB

#indonesiaswasembada

Kajari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti

Jumat, 30 Jan 2026 - 06:13 WIB