Batal UKT, Perlu Evaluasi Agar Tidak Memberatkan Rakyat

Selasa, 28 Mei 2024 | 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Komisi X DPR RI

Rapat Komisi X DPR RI

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Mendibudristek Nadiem Makarim sudah membatalkan kebijakan kenaikan uang tunggal kuliah (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) di tahun 2024 ini, namun evalusi UKT yang dijanjikan itu tetap tidak memberatkan rakyat kecil, yang berujung banyak protes, demo mahasiswa dan bahkan sampai memgundurkan diri.

“Pak menteri dan jajarannya serta mahasiswa sudah menghadiri undangan Komisi X DPR RI untuk membicarakan UKT pada 21 Mei lalu. Selain akan mengevaluasi, Mendibudristek juga akan mengundang PTN yang melanggar ketentuan UKT berdasarkan Permendikbudristek No.2 tahun 2024,” tegas Abdul Fikri Faqih.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu dalam diskusi Forum Legislasi “Mencari Formulasi Terbaik soal Aturan Biaya Kuliah Usai Kenaikan UKT Dibatalkan” bersama Pemerhati pendidikan Asep Sapa’at dan praktisi media Agus Eko Cahyono di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (27/5/2024).

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dukung Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 1447 H

Lebih lanjut Abdul Fikri Faqih berharap Mendikbudristek Nadiem Makarim mensingkronkan seluruh aspirasi PTN, mahasiswa dan masyarakat agar memghasilkan kebijakan yang lebih demokratis, adil, dan tidak memberatkan.rakyat kecil.

“Masak yang tahun lalu UKT-nya Rp2,5 juta sekarang menjadi Rp10 juta, yang KTt-nya Rp4 juta sekarang Rp14 juta, itulah yang mengakibatkan orang tua mereka menjerit, karena setelah lulus tes banyak protes dan bahkan mundur. Jadi, Permendikbudrustek itu.harus dicabut,” pungkasnya.

Asep Sapa’at menilai keputusan Mendikbudristek yang menimbulkan kegaduhan mahasiswa dan masyarakat tersebut akibat kebijakan yang dibuat tidak melibatkan masyarakat terkait. Sehingga tidak bisa dipahami oleh masyarakat khususnya oramgtua mahasiswa. Karena itu, bagaimana bicara Indonesia emas dan bonus demografi 1945, kalau masuk PTN saja sudah.bermasalah dengan UKT. PTN harus mampu kelola dana secara mandiri yang bersumber dari mitra kerja, alumni, dan usaha lainnya.

Baca Juga:  Lestari: Ancaman di Ruang Digital harus Diimbangi Sistem Perlindungan Memadai 

“Bahwa investasi SDM (sumber daya manusia) unggul itu semestinya PTN sudah mampu mengelola dana manndiri secara profesional, dan tidak tergantung kepada mahasiswa. Kalau pembatalan itu hanya teknis jangka pendek. Tapi, jangka panjangnya harus bisa profesional dan tidak memberatkan rakyat. Di luar negeri malah gratis,” jelas Asep.##


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Melly


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 143,9 Juta Orang Bergerak, Pemerintah Siapkan Strategi Transportasi dan Diskon Tiket
Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan
Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara
RMOL Lampung Tempati Kantor Baru
Berlian Voice Rilis “Rindu Ngana”, Dialog Budaya Timur dan Batak dalam Satu Harmoni
Mirza Meneguhkan, Pemimpin Hari Ini Berniat Mensejahterakan Rakyat
Wagub Buka Bersama Yatim Piatu di Budi Asih
Lampung Gelontorkan Rp135 Miliar untuk Jalan Rawa Pitu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:49 WIB

Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 143,9 Juta Orang Bergerak, Pemerintah Siapkan Strategi Transportasi dan Diskon Tiket

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:44 WIB

Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:41 WIB

Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:25 WIB

RMOL Lampung Tempati Kantor Baru

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:34 WIB

Berlian Voice Rilis “Rindu Ngana”, Dialog Budaya Timur dan Batak dalam Satu Harmoni

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan

Kamis, 5 Mar 2026 - 21:44 WIB

#indonesiaswasembada

Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara

Kamis, 5 Mar 2026 - 21:41 WIB

#indonesiaswasembada

RMOL Lampung Tempati Kantor Baru

Kamis, 5 Mar 2026 - 21:25 WIB