LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara gerak cepat melakukan pendataan potensi pajak pada PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP). Langkah konkret itu diambil oleh Badan Pendapatan Daerah (Banpenda) guna membidik potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) disana.
Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan Bapenda Lampung Utara, Syamsul Qomar mengatakan pihaknya bermodal surat perintah tugas dari pimpinan langsung melakukan verifikasi faktual atas keberadaan PT KAP yang sejak lama telah beroperasional.
Dalam kunjungannya itu, dirinya mendapati pihak perusahaan selama ini belum pernah membayar pajak parkir dan pajak air tanah. Bahkan dilokasi perusahaan kedapatan belum menggunakan alat ukur volume air (water meter) pada sumur bor yang digunakan oleh pihak perusahaan selama ini.
“Kemarin kita sudah turun lapangan melakukan pendataan. Memang benar mereka (PT KAP) itu belum pernah membayar pajak,” kata dia, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat, 11 April 2025.
Untuk itu, sambung dia, Bapenda akan segera mendata dan mendorong agar pihak perusahaan segera membayar pajak sesuai dengan peraturan daerah.
Sebab, kata dia, manfaat dari pajak daerah sangat penting dalam upaya membangun Lampung Utara.
“Harapan kita, perusahaan secepatnya bisa membayarkan pajaknya ke daerah,” tuturnya.
“Meski kemarin saat kita turun lapangan mereka (perwakilan perusahaan) kurang kooperatif, namun setelah diberikan pengertian akhirnya pimpinan disana berjanji akan melaporkan ke kantor pusat untuk melakukan pembayaran pajak,” timpalnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Keberadaan perusahaan PT Kencana Acidindo Perkasa yang berada di Desa Wonomarto Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara yang selama ini menggarap lahan ribuan hektar eks HGU dipertanyakan keabsahannya.
Pasalnya, perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan tebu itu menggarap lahan eks PT Jala Ladang Kurnia (Jalaku) yang telah habis masa Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2019 lalu.
Menurut penuturan beberapa Kepala Desa disana, pihaknya tidak pernah mengetahui adanya kontribusi pajak untuk di desa yang wilayahnya masuk dalam lahan eks PT Jalaku.
Kepala Desa Wonomarto, Waskito Yusika mengaku tidak pernah memungut atau menerima pajak usaha maupun pajak bumi dan bangunan (PBB) dari perusahaan.
Pihak Pemdes Wonomarto pun, kata dia, tak banyak tahu tentang informasi PT Kencana Acidindo Perkasa yang dikabarkan merupakan grup dari perusahaan Bumi Waras. Ia hanya mengetahui jika lahan ribuan hektare disana merupakan lahan garapan PT Jalaku.
“Kami tidak tahu status antara PT Jalaku dengan grup BW ini kerjasamanya seperti apa. Kami hanya tahu kalau (lahan) disini merupakan pengelolaan budidaya tebu. Kalau masalah pajak, kami juga tidak mengetahui, kami tidak pernah memungut atau menerima,” ungkap Waskito, belum lama ini.
Hal senada dikatakan Kades Madukoro, Johan Andre. Bahkan pihak Pemdes Madukoro saat ini tidak pernah lagi dilibatkan dalam hal pengurusan permohonan izin HGU sejak tahun 2019 lalu.
“Setahu saya di masa kepemimpinan Bupati Agung Ilmu Mangku Negara tahun 2019 itu HGU PT Jalaku ini sudah berakhir, tapi kami tidak pernah dilibatkan lagi dalam proses pengurusan administrasi permohonan perpanjangan izin HGU milik PT Jalaku yang lahannya pernah dikelola oleh PT Tandiary dan sekarang oleh BW (PT Kencana Acidindo Perkasa),” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, M. Rezki melalui Sekretaris, Ria Yuliza menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis (Rekomtek) untuk PT Kencana Acidindo Perkasa yang bergerak dibidang perkebunan tebu di Kecamatan Kotabumi Utara.
“Jangankan laporan rutin perusahaan, untuk Rekomtek saja kami tidak pernah menerbitkan,” tegas Uni Ria, sapaan karibnya, Rabu, 10 April 2025.
Dirinya baru mengetahui keberadaan perusahaan komoditi tebu yang ada di Kecamatan Kotabumi Utara dari percakapan dengan awak media.
Terpisah, Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Lampung Utara, Syamsul Qomar mengaku tidak mengetahui keberadaan PT Kencana Acidindo Perkasa di Kecamatan Kotabumi Utara, dirinya selama ini hanya mengetahui keberadaan perusahaan tersebut berdomisili di Kecamatan Hulu Sungkai, bukan di Kecamatan Kotabumi Utara.
“Setahu kami, perusahaan itu terdata masuk di wilayah Kecamatan Hulu Sungkai, bukan di Kotabumi Utara. Mereka (PT Kencana Acidindo Perkasa) itu juga setahu kami bergerak di bidang perkebunan sawit, bukan tebu,” katanya.
Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan belum ada penjelasan secara resmi oleh pihak perusahaan mengenai legalitas dan keabsahan atas eksistensi perusahaan di wilayah Kecamatan Kotabumi Utara yang kini beroperasional diatas lahan eks HGU PT Jalaku.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Anis
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.