Laporan: Melly
TULANG BAWANG– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berperan sebagai bandar atau penjual saat sedang berada di rumahnya.
Bandar narkotika yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial FH (32), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Kamis (21/03/2024), sekitar pukul 15.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berperan sebagai bandar atau penjual. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (24/03/2024).
Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Indik, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa 15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4 gram, 3 bungkus plastik klip sedang kosong, tabung pipa kaca pyrex yang masih berisikan narkotika jenis sabu, plastik klip sedang berisikan beberapa plastik klip kecil kosong, kotak plastik warna hitam, handphone (HP) merek Oppo A55 warna biru, dan uang tunai sebanyak Rp 150 ribu.
“Penangkapan bandar narkotika ini, sebagai bentuk keseriusan dari Polres Tulang Bawang dalam memberantas peredaran narkotika yang ada di wilayah hukumnya. Untuk diketahui bahwa di Kelurahan Menggala Kota merupakan salah satu dari lima Kampung Bebas Dari Narkoba (KBN) yang sudah launching pada Rabu (13/03/2024) lalu,” papar perwira lulusan Akpol 2013.
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.