Banang DPRD dan TAPD Lampung Rapat Bahas Evaluasi APBDP 2025

Selasa, 30 September 2025 | 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Badan Anggaran (Banang) DPRD Provinsi Lampung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/9/2025).

Selain itu, rapat juga membahas Rancangan Peraturan Gubernur Lampung terkait perubahan penjabaran APBD 2025.

Ketua Banang yang juga Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar mengatakan ada sejumlah catatan yang disampaikan kepada TAPD. Salah satunya mengenai persoalan retensi dari tahun 2022.

“Tadi BPKAD sudah memberikan jawaban bagaimana proses retensi bisa diselesaikan oleh OPD,” jelas Giri.

Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta Perda APBD Perubahan Lampung 2025.

Baca Juga:  Machiavelli: Selter adalah Wahana Memilih Pejabat Kompeten dan Amanah dalam Jabatan

“Namun secara prinsip, TAPD dan Banang mampu menyelesaikan hasil evaluasi dan kegiatan siap dilaksanakan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lampung Naldi Rinara menambahkan bahwa evaluasi ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan antara TAPD dan Banang yang kemudian ditelaah Kemendagri.

“Kita memastikan apa yang diprogramkan benar-benar berguna untuk masyarakat. Tujuannya itu saja,” ujar Naldi.

Sementara itu, Ketua TAPD yang juga Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan evaluasi dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan Mendagri terkait APBD Perubahan Lampung 2025.

Baca Juga:  Tutup Tahun 2025 Pemprov Lampung Gelar Istighosah Kubro dan Muhasabah Bersama Habib Husein Ja’far

“Pemenuhan urusan wajib mendapat apresiasi dari Kemendagri, salah satunya karena pembahasan dilakukan tepat waktu,” ucap Marindo.

Ia mengakui masih ada catatan dari Kemendagri terkait inkonsistensi perencanaan.

“Misalnya di RKPD perencanaannya pena berwarna biru, sementara di APBD jadi berwarna hitam. Tidak boleh keluar dari perencanaan. Tapi pada dasarnya kita mengikuti catatan Kemendagri,” jelasnya.

Marindo juga menekankan arahan Kemendagri agar Pemprov berhati-hati dalam mengelola pendapatan dan belanja daerah, terutama terkait kewajiban retensi yang harus dianggarkan.


Penulis : Desty

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship
Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan
Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian
Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas
Suherman Jabat Dishub Way Kanan
Membesuk Tahanan Izin Kejati? Haris Munandar: Mohon Dicabut
Sekda Velli Lantik 4 Pejabat Eselon 2
Lampung Maju Bikin Indonesia Makin Terang!

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 20:51 WIB

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship

Senin, 12 Januari 2026 - 16:49 WIB

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:02 WIB

Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian

Senin, 12 Januari 2026 - 16:00 WIB

Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas

Senin, 12 Januari 2026 - 15:53 WIB

Suherman Jabat Dishub Way Kanan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Jan 2026 - 16:49 WIB

#indonesiaswasembada

Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian

Senin, 12 Jan 2026 - 16:02 WIB

#indonesiaswasembada

Suherman Jabat Dishub Way Kanan

Senin, 12 Jan 2026 - 15:53 WIB