Awasi Korupsi di Bidang Penerimaan

Rabu, 26 Januari 2022 | 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri S
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bidang pemulihan aset negara. Menurutnya kinerja tersebut menjadi kontribusi besar bagi negara. Namun meskipun demikian dia meminta KPK agar terus mengawasi potensi korupsi di bidang penerimaan negara. Termasuk penerimaan negara yang ada di daerah. Ia menilai para pejabat, terlebih lagi di daerah, harus diberikan pendidikan anti korupsi dan pencegahan korupsi, informasi tersebut harus terus disosialisasikan agar tidak ada lagi kasus korupsi yang terjadi karena minim informasi.

“Kita ini sering terjebak di (anggaran) belanja, padahal di sektor penerimaan negara banyak yang lost potensi, ini penting dalam kondisi yang saat ini. (Tahun) 2022 ini kita masa transisi APBN, kembali lagi ke Perpu Nomor 1 yang menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 defisit 3 persen,” papar Cucun saat Rapat Kerja dengan Ketua KPK beserta jajaran di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).

Baca Juga:  Urusan Banjir ‘Abadi’ Belum Selesai, Saan Langsung Konkret Turun Kembali ke Desa Karangligar

KPK mengklaim telah melakukan pemulihan aset atau asset recovery sebesar Rp374,4 miliar. Pemulihan aset tersebut dilakukan atas upaya penindakan yang dilakukan dari perkara tindak pidana korupsi selama tahun 2021. Dari hasil tersebut, sebesar Rp192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp4,3 milliar disetorkan ke kas daerah dan Rp177,9 miliar merupakan pemindahtanganan melalui penetapan status penggunaan dan hibah.

Baca Juga:  Tamanuri Desak BBWS Mesuji-Sekampung Awasi Ketat Proyek Rehabilitasi Irigasi Way Merah - Tirta Sinta

KPK mengaku telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp203,29 miliar ke kas negara di sepanjang 2021. NBP tersebut didapatkan KPK dari empat sumber pendapatan. Pertama, dari pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp1,67 miliar. Kedua, penyetoran PNBP juga dilakukan dari pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta uang pengganti yang telah diputus dalam pengadilan sebesar Rp166,48 miliar.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Sony Fitrah Perizal Kembali Pimpin JMSI Jabar
Bakti TNI, Tandu Dua Lansia di Dusun Guci
Prabowo Prediksi 1 Minggu Kedepan Listrik Pulih di Aceh, Sumut dan Sumbar
Polisi Laksanakan Patroli Salter Jalintim Hingga Perbatasan Mesuji
MTQ Ke 25 Ditutup, Tanggamus Juara Umum
Wagub Resmikan Jaringan Irigasi Way Ngison
Mesuji Kembali Raih Penghargaan IGA 2025
Pengabdian Kepada Masyarakat, Dosen ITERA Rutin Beri Kajian Fikih di Masjid
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:06 WIB

Sony Fitrah Perizal Kembali Pimpin JMSI Jabar

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:38 WIB

Bakti TNI, Tandu Dua Lansia di Dusun Guci

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:31 WIB

Prabowo Prediksi 1 Minggu Kedepan Listrik Pulih di Aceh, Sumut dan Sumbar

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:05 WIB

Polisi Laksanakan Patroli Salter Jalintim Hingga Perbatasan Mesuji

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:37 WIB

MTQ Ke 25 Ditutup, Tanggamus Juara Umum

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Sony Fitrah Perizal Kembali Pimpin JMSI Jabar

Minggu, 14 Des 2025 - 13:06 WIB

#CovidSelesai

Bakti TNI, Tandu Dua Lansia di Dusun Guci

Minggu, 14 Des 2025 - 12:38 WIB

#CovidSelesai

Polisi Laksanakan Patroli Salter Jalintim Hingga Perbatasan Mesuji

Minggu, 14 Des 2025 - 05:05 WIB

#CovidSelesai

MTQ Ke 25 Ditutup, Tanggamus Juara Umum

Sabtu, 13 Des 2025 - 19:37 WIB