Hal tersebut bersifat krusial ditengah-tengah berbagai hambatan dan tantangan bagi terciptanya iklim partisipasi politik yang berkualitas, terutama dalam kaitannya pemantapan sistem politik yang meliputi pendidikan politik; rekruitmen politik; serta berjalannya proses agregasi dan artikulasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan ini perlu ditingkatkan.
Dalam kesempatan itu Gubernur Arinal juga mengaskan bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER) serta Jujur dan Adil (JURDIL), hanya dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh kelembagaan penyelenggara Pemilu yang mempunyai integritas, profesionalitas dan akuntabilitas, yang diiringi dengan implementasi sistem pengawasan secara terintegrasi, terstruktur dan sistematis yang dilaksanakan untuk memenuhi terselenggaranya amanat peraturan perundang-undangan.
“Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu tidak bisa mewujudkan Pemilu/Pilkada secara demokratis, transparan dan akuntabel serta Luber dan Jurdil tanpa dukungan dari semua pihak,” pungkasnya.
Salah satu langkah strategis yang harus dilakukan adalah dengan mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif dengan melibatkan seluruh lini masyarakat. Hal ini hanya dapat dicapai apabila masyarakat memiliki pengetahuan mengenai tugas-tugas pengawasan berdasarkan aturan-aturan dalam Perundangan Undangan yang berlaku.
Pengetahuan yang dimaksud diantaranya mengenai hal-hal yang tergolong pelanggaran dalam semua tahapan pemilihan, mekanisme pelaporan tindakan pelanggaran, dll.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya