Gita Apriantika Sasmita, warga Jalan Soekarno-Hatta (Ibnu Rusyd) Kecamatan Kotabumi Selatan, sebelumnya merupakan pegawai tetap MCF Kotabumi dengan jabatan terakhir sebagai Human Resource Development (HRD) itu menegaskan tidak pernah sama sekali menggelapkan uang angsuran nasabah walau sepeser.
“Saya enggak masuk kantor waktu tanggal 25 April 2024, tapi kok ada pencatatan (input) angsuran dari sistem. Setelah mencuat, tim audit turun ke lapangan dan pengakuan nasabah bukan saya yang mengambil uang angsuran mereka, hasil penyelidikan auditor ada 12 konsumen yang penginputan angsuran menggunakan user ID pribadi saya, dengan total sekitar Rp86 juta. Dari situ Kepala Cabang membuat laporan kepada saya, namun yang menerima uang, bukan saya tapi yang menerima kasir Ari, sedangkan yang mengetahui User ID dan Password saya, Mantan Kepala Cabang dan Saya sendiri,” ujar dia menceritakan.
Meski dia telah berulang kali menyatakan tak pernah melakukan perbuatan tersebut, bahkan dengan berbagai data sebagai bukti penguat argumentasi dirinya tak bersalah, namun mantan Kacab MCF Kotabumi tetap melaporkan dirinya ke Polres Lampura dengan tuduhan penggelapan dan penyalahgunaan jabatan.
“Saya merasa ada kejanggalan dalam persoalan ini, karena dari hasil audit jelas penerima uang bukan saya, tapi sekarang saya di laporkan ke polisi atas tuduhan menggelapkan uang angsuran nasabah. Saya minta keadilan pada kasus ini,” kata dia.
“Saya yang dilaporkan, bukan Ari rekan kerja saya yang sudah terbukti dan mengakui uang angsuran dia (Ari) yang menerima. Mantan Kepala Cabang saya inisial HAS juga tahu dan semua bukti-bukti ada, tapi kenapa saya yang dilaporkan polisi,” timpalnya lagi.
1 2 3 4 Selanjutnya
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya