Alzier: Kasus Predator Sex Herry Wirawan dan Azis Syamsudin Sama Kejamnya

Kamis, 17 Februari 2022 | 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis/Heri Suroyo
JAKARTA-Setelah kalangan DPR dan MPR kecewa atas putusan hakim soal vonis predator sex Herry Wirawan yang dinilai tak penuhi rasa keadilan masyarakat, kini giliran vonis Azis kembali dinilai masyarakat tak memenuhi rasa keadilan.

Ini dikemukakan tokoh masyarakat Lampung M Alzier Dianis Thabranie kepada wartawan di Lampung hari ini (17/2). Putusan 3 tahun yang di ketik palu juga melukai hati masyarakat Lampung. Dikatakan Alzier, hakim dengan penuh keyakinan bahwa terpidana korupsi Azis Syamsudin terbukti melakukan korupsi kok hanya di putus 3 tahun 6 bulan. Kasus korupsi yang dilakukan terpidana sama kejam yang dilakukan Herry-sang predator sex.

Baca Juga:  Bunda Literasi Buka Big Event “Out of the Boox” Gudang Buku Keliling 2026

Alzier kepada jaksa KPK mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan hakim. Paling tidak sama dengan tuntutan jaksa KPK. Alzier menduga, loby-loby yang dilakukan terpidana selama proses persidangan membuahkan hasil. Dan vonis ini adalah buah loby yang dilakukan.

Seperti diketahui, majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama 3 tahun 6 bulan penjara pada mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap perkara APBD di Lampung Tengah. Selain vonis penjara, Azis juga diwajibkan membayar denda Rp250 juga dengan subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga:  Rakorwas Lampung 2026 Dibuka, Wagub Jihan Dorong Paradigma Baru Pengawasan Pemerintah

Hakim menilai politisi Golkar tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pencara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar. Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin selama empat tahun setelah putusan berjalan. Sebelumnya, Jaksa KPK Lie Putra menuntut Azis dengan empat tahun dua bulan penjara serta pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kontingen JMSI Lampung Berangkat Hadiri HPN dan HUT Ke-6 JMSI di Banten ‎
Pemprov dan Pemkot Bandarlampung Gelar KORVE, Dukung Instruksi Prabowo
Pastikan Sekolah Rakyat Optimal, Marindo Pimpin bersama BPKP
Pemprov Lampung, Kementan dan PTPN I Lakukan Groundbreaking Hilirisasi Ayam Terintegrasi
Kapolres Lepas Kontingen PWI Mesuji Ikuti HPN 2026 Banten
JMSI Lampung Matangkan Kehadiran di HPN dan HUT 6 di Banten
Jum’at Berkah, JMSI Kota Metro Lampung Bagikan Nasi Kotak
Tentang Bonsai dan Politik Pengerdilan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:49 WIB

Kontingen JMSI Lampung Berangkat Hadiri HPN dan HUT Ke-6 JMSI di Banten ‎

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:35 WIB

Pemprov dan Pemkot Bandarlampung Gelar KORVE, Dukung Instruksi Prabowo

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:30 WIB

Pastikan Sekolah Rakyat Optimal, Marindo Pimpin bersama BPKP

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:25 WIB

Pemprov Lampung, Kementan dan PTPN I Lakukan Groundbreaking Hilirisasi Ayam Terintegrasi

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:18 WIB

Kapolres Lepas Kontingen PWI Mesuji Ikuti HPN 2026 Banten

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kontingen JMSI Lampung Berangkat Hadiri HPN dan HUT Ke-6 JMSI di Banten ‎

Sabtu, 7 Feb 2026 - 14:49 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov dan Pemkot Bandarlampung Gelar KORVE, Dukung Instruksi Prabowo

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:35 WIB

#indonesiaswasembada

Pastikan Sekolah Rakyat Optimal, Marindo Pimpin bersama BPKP

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:30 WIB

#indonesiaswasembada

Kapolres Lepas Kontingen PWI Mesuji Ikuti HPN 2026 Banten

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:18 WIB