Alzier: Kasus Predator Sex Herry Wirawan dan Azis Syamsudin Sama Kejamnya

Kamis, 17 Februari 2022 | 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis/Heri Suroyo
JAKARTA-Setelah kalangan DPR dan MPR kecewa atas putusan hakim soal vonis predator sex Herry Wirawan yang dinilai tak penuhi rasa keadilan masyarakat, kini giliran vonis Azis kembali dinilai masyarakat tak memenuhi rasa keadilan.

Ini dikemukakan tokoh masyarakat Lampung M Alzier Dianis Thabranie kepada wartawan di Lampung hari ini (17/2). Putusan 3 tahun yang di ketik palu juga melukai hati masyarakat Lampung. Dikatakan Alzier, hakim dengan penuh keyakinan bahwa terpidana korupsi Azis Syamsudin terbukti melakukan korupsi kok hanya di putus 3 tahun 6 bulan. Kasus korupsi yang dilakukan terpidana sama kejam yang dilakukan Herry-sang predator sex.

Baca Juga:  Tim Itjen Kemendagri Lakukan Pembinaaan di Lampung

Alzier kepada jaksa KPK mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan hakim. Paling tidak sama dengan tuntutan jaksa KPK. Alzier menduga, loby-loby yang dilakukan terpidana selama proses persidangan membuahkan hasil. Dan vonis ini adalah buah loby yang dilakukan.

Seperti diketahui, majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama 3 tahun 6 bulan penjara pada mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap perkara APBD di Lampung Tengah. Selain vonis penjara, Azis juga diwajibkan membayar denda Rp250 juga dengan subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga:  Semangat Budi Utomo dan Era Digital, Lampung Kobarkan Jiwa Kebangkitan Nasional

Hakim menilai politisi Golkar tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pencara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar. Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin selama empat tahun setelah putusan berjalan. Sebelumnya, Jaksa KPK Lie Putra menuntut Azis dengan empat tahun dua bulan penjara serta pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gelar Seleksi FLS3N dan O2SN SMA dan SMK , Ini Kata Ketua MKKS Mesuji
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan 2 Pemuda Atas Dugaan Kepemilikan Sabu
Hari Bhayangkara ke 79, Kapolres Way Kanan Gelar Monitoring Exhibition Wisata Curup Gangsa
Gelar Seleksi FLS3N dan O2SN SMA dan SMK Tingkat Kabupaten Mesuji, Ini Kata Ketua MKKS SMA Mesuji
HMI Cabang Bandar Lampung Apresiasi Kinerja Progresif Dinas Pendidikan Provinsi Lampung
Sambut HUT ke-498, DPRD DKI Jakarta Gelar Fun Walk di kawasan CFD Sarinah-Thamrin
Kini Ada Lampung-In! Aplikasi Pintar untuk Warga Lampung yang Aktif dan Peduli
Humas dan Tim Hukum UIN RIL Adukan Pemberitaan Fiktif ke Dewan Pers

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:50 WIB

Gelar Seleksi FLS3N dan O2SN SMA dan SMK , Ini Kata Ketua MKKS Mesuji

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:45 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan 2 Pemuda Atas Dugaan Kepemilikan Sabu

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:37 WIB

Hari Bhayangkara ke 79, Kapolres Way Kanan Gelar Monitoring Exhibition Wisata Curup Gangsa

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:00 WIB

Gelar Seleksi FLS3N dan O2SN SMA dan SMK Tingkat Kabupaten Mesuji, Ini Kata Ketua MKKS SMA Mesuji

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:55 WIB

HMI Cabang Bandar Lampung Apresiasi Kinerja Progresif Dinas Pendidikan Provinsi Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gelar Seleksi FLS3N dan O2SN SMA dan SMK , Ini Kata Ketua MKKS Mesuji

Minggu, 15 Jun 2025 - 21:50 WIB