KETUA Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan, tidak benar perusahan media tidak lagi melakukan verifikasi dan uji kompetensi.
Dihubungi terkait beredarnya berita bahwa tidak lagi diberlakukan verifikasi bagi perusahaan pers oleh Dewan Pers hari ini, Selasa, 27 Agustus 2024.
“Berita ersebut menyesatkan. Dewan Pers memberlakukan verifikasi badan usaha. Dan kepada wartawan wajib membekali diri dengan Uji Kompetensi Wartawan,”urainya.
Terpisaj, Dino Umahuk, Ketua Bidang Organisasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pusat juga menyatakan hal yang sama.
“Itu berita bohong dan tak bisa dipercaya. Saya meminta kepada Dewan Pers untuk menindaklanjuti prihal berita menyesatkan dimaksud,” pintanya.
Dino meyakini, Dewan Pers bisa mengambil tindakan tegas terhadap media yang memberitakan hal tersebut. Karena pemberitaan tersebut tidak mendukung perusahaan pers/media menjadi sehat.
“Berita tersebut hoaks/fitnah. Yang di fitnah Dewan Pers. Saya fikir Dewan Pers jangan tinggal diam,” pungkas Dino.##
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Dewan Pers-JMSI
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.