22 Pelaku Kejahatan Berhasil Diringkus Polres Lampura

Jumat, 11 November 2022 | 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Dalam kurun waktu dua minggu, Polres Lampung Utara (Lampura) dan jajaran menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan berhasil mengungkap 20 kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail dalam konferensi pers yang diadakan dihalaman Mapolres setempat, Kamis, (10/10) mengatakan pihaknya selama melaksanakan giat KRYD periode 14 September sampai 10 November 2022 telah berhasil mengungkap puluhan kasus dengan jumlah pelaku sebanyak 22 orang.

“Ada enam kasus meliputi TP Pornografi sebanyak 1 kasus dengan pelaku 1 orang, kasus Curat sebanyak 8 kasus dengan pelaku sebanyak 11 orang, persetubuhan anak dibawah umur sebanyak 1 kasus dengan 1 orang pelaku, kemudian kasus budidaya pertanian (pemalsuan obat herbisida) sebanyak 1 kasus dengan pelaku 1 orang, kasus pencurian sebanyak 7 kasus dengan pelaku sebanyak 7 orang, dan kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 1 kasus dengan pelaku 1 orang,” beber AKBP Kurniawan didampingi Waka Polres, Kompol Dwi Santosa dan Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi.

Baca Juga:  GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Kemudian dijelaskan juga oleh Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama bahwa dari 22 orang pelaku terdapat 5 orang pelaku yang merupakan warga dari luar daerah.

“Diantaranya merupakan warga dari luar Lampung Utara, ada 5 orang yang berhasil diamankan. Kelima pelaku ini melakukan pelanggaran hukum di wilayah Lampung Utara,” jelas AKP Eko Rendi Oktama.

Baca Juga:  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah

Selain itu disebutkan juga beberapa barang bukti yang diamankan antara lain, kendaraan roda dua sebanyak 9 unit, HP sebanyak 6 unit, uang sejumlah Rp. 2.538.000,- (dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), 1 unit kunci inggris, dan barang bukti lainnya sebanyak 9 unit.

Dari puluhan pelaku yang berhasil diamankan tersebut, salah satunya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena sempat melawan saat akan diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Lampung Utara.

“Motif para pelaku ini hampir keseluruhan dipengaruhi faktor ekonomi dan kecanduan aksi perjudian, sehingga terus ingin bermain judi, ketika tidak ada uang maka mereka melakukan pelanggaran hukum tersebut,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

99,91 % Warga Lampung Selatan Terlindungi JKN
Jihan: Lampung Mantapkan Daya Tarik Investasi dan Hilirisasi
Perkuat Lumbung Pangan, Gubernur Guyur Rp 45 M untuk Infrastruktur Lampung Barat
Lampung Perkuat Fondasi Ekonomi Desa Lewat Inovasi Pertanian dan Pemberdayaan Petani
Rampcheck Digelar di Ruas Tol Bakauheni Terbanggi Besar, BTB Dukung Penuh Keselamatan Pengguna Jalan
Jajaran Sat Samapta Polres Mesuji Laksanakan Patroli Janji Jaga di Wilayah Rawan
Bertemu Bupati Egi, JMSI Lampung Siap Kolaborasi Promosikan Destinasi Wisata Lampung Selatan
Kesejahteraan Dosen Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Tinggi

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:30 WIB

99,91 % Warga Lampung Selatan Terlindungi JKN

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:26 WIB

Jihan: Lampung Mantapkan Daya Tarik Investasi dan Hilirisasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:21 WIB

Perkuat Lumbung Pangan, Gubernur Guyur Rp 45 M untuk Infrastruktur Lampung Barat

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:16 WIB

Lampung Perkuat Fondasi Ekonomi Desa Lewat Inovasi Pertanian dan Pemberdayaan Petani

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:38 WIB

Rampcheck Digelar di Ruas Tol Bakauheni Terbanggi Besar, BTB Dukung Penuh Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

99,91 % Warga Lampung Selatan Terlindungi JKN

Rabu, 8 Jul 2026 - 21:30 WIB

#indonesiaswasembada

Jihan: Lampung Mantapkan Daya Tarik Investasi dan Hilirisasi

Rabu, 8 Jul 2026 - 21:26 WIB