Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) baru saja menerbitkan surat keputusan terkait penetapan guru besar atau profesor di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK). Total ada 17 guru besar dari berbagai PTK dan dua diantaranya adalah dari UIN Raden Intan Lampung yakni Prof. Khumaidi Ja’far dan Prof. Afif Ansori.
Dari jumlah 17 guru besar ini juga, terdapat salah satunya guru besar pada Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon. Ia adalah Prof. Dr. Yance Zadrak Rumahuru, S.Si, MA yang juga Rektor IAKN Ambon yang ditetapkan sebagai guru besar bidang Agama dan Lintas Budaya, oleh Menteri Agama RI.
Dilansir dari situs resmi Kemenag, Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait penetapan 17 guru besar itu diserahkan Sekjen Kemenag Prof. Dr. Nizar Ali, M.Ag dan Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani, kepada para pihak di kantor Kementerian Agama, Jakarta.
Nizar Ali menyampaikan, penetapan guru besar dalam rumpun ilmu agama oleh Kemenag ini mengacu kepada standar mutu. Hal ini dilakukan oleh Kemendikbud dan diatur dalam PMA 7/2021 dan KMA 856/2021. Dengan demikian proses pemilihan jurnal internasional para guru besar ini tidak boleh asal.
“Tidak jarang usulan guru besar kita kembalikan, bisa juga karena jurnal bereputasi internasional dinyatakan discountinu, angka kreditnya belum terpenuhi, atau belum adanya syarat tambahan,” tegas Guru Besar UIN Sunan Kalijaga ini.
Dengan gelar ini, Nizar berharap agar para guru besar dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan mutu dan daya saing PTK. “Setelah jadi guru besar harus tetap berkarya dan produktif, karena mempunyai otoritas keilmuan yang tinggi,” harap Nizar.
Ke depannya, para guru besar ini diharapkan dapat menarasikan moderasi beragama dengan baik dalam berbagai karya ilmiah dan menjadi duta moderasi beragama dikalangan masyarakat.
Meskipun sudah menyandang gelar sebagai guru besar, para akademisi ini diminta untuk tetap aktif dan produktif dalam menulis karya ilmiah. Artinya, sebuah karya ilmiah tidak hanya dibuat dengan kepentingan dan keperluan menjadi guru besar saja.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, meminta guru besar aktif menyebarluaskan ilmu yang dimilikinya. Guru Besar UIN Sunan Gunungjati Bandung ini juga mengingatkan bahwa profesor memiliki tanggung jawab yang besar, karena ucapan dan perilakunya akan menjadi reverensi bagi orang lain.
“Ibu bapak percayalah, ketika guru besar itu kita sandang, maka setiap kata yang kita ungkapkan adalah ilmu dan perilaku kita adalah teladan,” kata pria yang akrab disapa Dhani ini.
Sebelumnya, sudah dilakukan tiga kali penyerahan KMA. Pertama untuk 15 guru besar, kemudian untuk 28 guru besar dan kali ini untuk 17 guru besar. Jumlah ini dijelaskan oleh Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Amin Suyitno.
Selain kepada guru besar PTK Islam, diserahkan juga SK Professor kepada dosen sekaligus Rektor IAKN Ambon. “Ini artinya PMA Nomor 7/2021 sudah dipahami dan menyasar bukan hanya PTKI tetapi juga perguruan tinggi keagamaan lainnya,” kata Suyitno.
Berikut daftar guru besar yang menerima Surat Keputusan Menteri Agama (KMA):
1. Prof. Dr. H. Wawan Hernawan, M.Ag (Bidang Sejarah Peradaban Islam, UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
2. Prof. Dr. H. Izzuddin, MA (Bidang Bahasa Arab, UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
3. Prof. Dr. Mhd. Syahnan, M.A (Bidang Filsafat Hukum Islam, UIN Sumatera Utara Medan)
4. Prof. Dr. Abdul Wahid, M.Ag., M.Pd (Bidang Antropologi Agama, UIN Mataram)
5. Prof. Dr. Abdulahanaa, S.Ag., M.HI (Bidang Hukum Islam, IAIN Bone)
6. Prof. Dr. Elimartati, M.Ag (Bidang Hukum Islam, IAIN Batusangkar)
7. Prof. Dr. Iskandar, MCL (Bidang Fikih Mu’amalah, IAIN Langsa)
8. Prof. Dr. Yance Zadrak Rumahuru, S.Si, MA (Bidang Agama dan Lintas Budaya, IAKN Ambon)
9. Prof. Dr. Sitti Jamilah, M.Ag (Bidang Pemikiran Islam, IAIN Parepare)
10. Prof. Dr. Jubair Situmorang, S.Ag., M.Ag (Bidang Fikih Siyasah, IAIN Ternate)
11. Prof. Dr. H. A. Kumedi Ja’far, S.Ag., M.H (Bidang Hukum Perdata Islam, UIN Raden Intan Lampung)
12. Prof. Dr. H. Waryono, M.Ag (Bidang Ilmu Tafsir, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
13. Prof. Zulfahmi, S.Ag., M.Ag., Ph.D (Bidang Hadits, UIN Alauddin Makassar)
14. Prof. Dr. H. M. Afif Anshori, M.Ag (Bidang Tasawuf, UIN Raden Intan Lampung)
15. Prof. Dr. Ridhwan, S.Ag., M.Ag (Bidang Sejarah Hukum Islam, IAIN Bone)
16. Prof. Mufti Ali, M.A., Ph.D (Bidang Sejarah Pemikiran Islam, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten)
17. Prof. Dr. Abdurrahman, M.Pd (Bidang Konseling Pendidikan Islam, UIN Sumatera Utara Medan). (*)