DIDUGA ikut menyengsarakan petani akibat peredaran pupuk palsu, 11 pejabat Kementerian Pertanian di nonaktifkan oleh Amran Sulaiman.
Diduga kuat, oknum kementerian tersebut meloloskan 4 perusahaan pengedar pupuk palsu dalam jaringan kementerian. Dan kini ke-4 perusahaan tersebut masuk dalam catatan hitam alias blacklist kementerian. Meski berubah nama, ke-4 perusahaan tersebut tetap dilarang menjadi bagian dari pengadaan, pengedar pupuk NPK palsu di Kementerian Pertanian.
Tindakan ini diambil setelah hasil investigasi menunjukkan kandungan NPK dalam pupuk 0, jauh di bawah standar minimal 15%, dan berdampak pada kerugian besar bagi petani hingga mencapai Rp600 miliar.
“Hitungan kami, petani rugi kurang lebih Rp19 juta per hektare. Artinya, secara total petani kita mengalami kerugian kurang lebih Rp600 miliar,” kata Amran.
Perusahaan yang dicabut izinnya meliputi CV Mitra Sejahtera di Semarang dengan Merek Sangkar Madu, CV Barokah Prima Tani di Gresik dengan merek Godhong Prima, PT Multi Alam Raya Sejahtera di Gresik dengan merek MARS, dan PT Putra Raya Abadi dengan merek Gading Mas.
Masyarakat menunggu kerja aparat dalam menegakkan hukum seadil-adilnya dalam kasus ini.##
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Swasembada Pangan
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.