Jumat, 6 Maret 2026 | 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak Taati Aturan, Pemkab Mesuji Tertibkan Tiga Pedagang di Pasar Panggung Jaya

MESUJI – Pemerintah Kabupaten Mesuji pada rabu (4/3/2026) melakukan penertiban terhadap tiga orang pedagang di Pasar Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Meusji. Dimana diketahui bangunan pasar Panggung Jaya adalah hak milik Pemda Mesuji berdasarkan sertifikat hak pakai nomor : NIB.08.14.000002097.0.

Menurut Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Sunardi Nyerupa. SE., menjelaskan, pedagang yang berhak menggunakan bangunan pasar Panggung Jaya adalah pedagang yang terdaftar pada Pemda Mesuji dengan mengisi formulir izin penggunaan bangunan pasar.

Adapun berkaitan dengan tindakan penertiban yang dilakukan terhadap tiga orang pedagang yaitu dikarenakan karena ketiga pedagang yang ditertibkan tidak mau melengkapi data dan persyaratan yang sudah ditentukan oleh pihak Pemda Mesuji.

“Bahwa, ke 3(tiga) pedagang yang menempati bangun ruko tersebut atas nama: Suhaili, Gunadi, dan Siswanto.
Ketiganya tidak melengkapi data dan persyaratan yang sudah ditentukan oleh pihak Pemda Mesuji, akan tetapi mereka tidak berupaya mengosongkan atau mengikuti aturan dan ketentukan oleh pihak Pemda sehingga diambil langkah persuasif oleh pihak Pemda Mesuji dengan mengerahkan Satpol PP untuk mengosongkan bangunan pasar yang mereka tempati, “jelas Sunardi.

Adapun rangkaian kegiatan penertiban pasar Panggung Jaya Kec. Rawajitu Utara sbb :

Baca Juga:  Jumat Berkah, Sat Binmas Polres Mesuji Bagikan Paket Sembako 

– Pada pukul 10.00 WIB dilaksanakan koordinasi singkat di aula kantor Camat Rawajitu Utara dipimp Kadis Koperindag, Satpol PP, pihak Kecamatan, Sub Polsek dan perawakilan Koramil 03/Rawajitu

– Pada pukul 10.30 WIB tim gabungan bergerak ke pasar Panggung Jaya terlebih dahulu ke ruko blok A3 nomor 3 yang ditempati saudara Gunadi di awali penyampaian dan pembacaan surat Bupati Mesuji oleh Kabid Satpol PP akan tetapi saudara Gunadi tetap bersikukuh tidak mau mengosongkan ruko tersebut dengan alasan pengosongan bisa dilaksanakan jika ada putusan pengadilan atas sengketa tersebut

– Pada pukul 11.30 WIB karena masih belum juga menemui kesepakatan akhirnya pengosongan diundur setelah shalat dzuhur

– Pada pukul 14.00 WIB pihak pemda Mesuji melalui Kadis Koperindag berinisiatif memanggil sdr. Gunadi, Suhaili dan Siswanto untuk bernegosiasi dengan harapan mereka dengan sukarela bisa mengosongkan ruko yang mereka tempati tersebut akan tetapi tidak juga membuahkan hasil dan pada kesempatan yang sama pihak Gunadi dan 2 orang lainnya menyatakan bahwa ruko/kios adalah hak mereka, mereka tetap bertahan dengan dokumen yang mereka miliki dan meyakini hak mereka, dengan alasan mereka tidak merasa menghibah kan tanah pasar kepada pemda.

– Pada pukul 15.00 WIB tim gabungan bergerak menuju pasar Panggung Jaya untuk melaksanakan pengosongan paksa ketiga ruko tersebut, rangkaian pengosongan bangunan ruko tersebut sempat ada dicegah oleh kelompok Gunadi akan tetapi pelaksanaan tetap berjalan lancar oleh Satpol PP Mesuji disaksikan oleh perwakilan pihak Pemda, anggota Koramil dan Polsek Rawajitu Utara

Baca Juga:  BPN dan Pemda Mesuji Sepakati PKS Penggunaan Peta ZNT

– Pada pukul 18.00 WIB pengosongan dan penyegelan 3(tiga) bangunan ruko oleh Satpol PP Kab. Mesuji selesai

Pada pukul 19.00 WIB rangkaian kegiatan penertiban bangunan pasar Panggung Jaya Kec. Rawajitu Utara oleh Satpol PP Mesuji selesai dalam keadaan aman dan tertib, situasi kondusif.

Sunardi juga menegaskan, tidak benar kalau pemda anarkis, menzolimi, merapas apalagi menggusur bangunan. Pihak Pol PP sangat santun dengan kehati-hatian nya mengeluarkan barang barang, milik para pedagang yang ditertibkan.

“Kami siapkan terpal untuk alas dan penutup barang, kami berharap masyarakat tidak terpropokasi/ terpancing dengan isu isu yang tidak jelas. Karena dari 304 orang pedang hanya 3 orang pedagang yang tidak mengakui bangunan pasar milik pemda tersebut. Yakinlah pemda tidak mungkin melakukan dengan gegabah, tanpa dasar hukum yang jelas, jika ada yang kurang , khilaf dan salah kami mohon maaf, “pungkasnya.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Item


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KNPI Lampung Salurkan Bantuan ke Aceh Tengah
Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 143,9 Juta Orang Bergerak, Pemerintah Siapkan Strategi Transportasi dan Diskon Tiket
Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan
Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara
RMOL Lampung Tempati Kantor Baru
Berlian Voice Rilis “Rindu Ngana”, Dialog Budaya Timur dan Batak dalam Satu Harmoni
Mirza Meneguhkan, Pemimpin Hari Ini Berniat Mensejahterakan Rakyat
Wagub Buka Bersama Yatim Piatu di Budi Asih

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:11 WIB

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:21 WIB

KNPI Lampung Salurkan Bantuan ke Aceh Tengah

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:49 WIB

Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 143,9 Juta Orang Bergerak, Pemerintah Siapkan Strategi Transportasi dan Diskon Tiket

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:44 WIB

Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:41 WIB

Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Jumat, 6 Mar 2026 - 09:11 WIB

#indonesiaswasembada

KNPI Lampung Salurkan Bantuan ke Aceh Tengah

Jumat, 6 Mar 2026 - 04:21 WIB

#indonesiaswasembada

Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan

Kamis, 5 Mar 2026 - 21:44 WIB

#indonesiaswasembada

Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara

Kamis, 5 Mar 2026 - 21:41 WIB