Vonis Bebas Kasus Narkoba, Ini Kata GRANAT Bandarlampung

Rabu, 22 Juni 2022 | 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Yulizar Kundo

Putusan Bebas atas perkara dugaan kepemilkan Narkoba jenis sabu sebanyak 92 kg dengan terdakwa MS bersama dua orang lainnya RH dan NZ (29) yang telah terlebih dahulu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan terpisah yang digelar 27 Mei 2022 sebelumnya menyisakan tandatanya besar di publik.

Secara sederhana saja, bahwa tidak akan mungkin ada putusan (vonis) yang berbeda atas kasus yang sama, karena kondisi demikian akan membuat rasa keadilan masyarakat yang diagungkan dalam sebuah negara hukum menjadi cidera.

Dengan adanya vonis bebas terhadap terdakwa MS, rasa keadilan masyarakat menjadi teriris karena diduga ada perlakuan hukum yang berbeda dan nyata dalam sebuah proses Peradilan Pidana di Indonesia, sementara selama ini digaungkan asas hukum yakni kesamaan derajat di depan hukum (equality before the law).

Meskipun hukum menempatkan azas praduga tidak bersalah (presumption of Innocent), tetapi hendaknya dalam menanangi perkara para Aparat Penegah Hukum harus tetap merasionalisasi kondisi peristiwa hukum yang terjadi.

Baca Juga:  Pemprov Lampung dan BPKP Sepakati Penguatan Pengawasan Infrastruktur dan Pangan 2026 untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Dengan vonis yang seperti ini, tentunya Publik menjadi bertanya-tanya dengan pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim atas perkara Terdakwa MS, karena vonis 2 rekan terdakwa MS lainnya yakni RH dan NZ sebelumnya telah divonis hukuman mati, sehingga bebasnya Terdakwa MS vonisnya sangat jauh berbeda bak bumi dengan langit.

Dalam kesempatan ini, kami yang tergabung dalam Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) di Lampung, khususnya di DPC Granat Kota Bandar Lampung mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menempuh Upaya Hukum berupa Kasasi ke Mahkamah Agung untuk membuktikan dakwaan dan tuntutannya yang telah menuntut terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa MS dengan Pidana Mati dan denda Rp.10 Miliar.

Baca Juga:  Museum Transmigrasi Bagelen, Bukti Peran Pendatang bagi Perkembangan Lampung

Berkaitan dengan pertimbangan hukum dalam vonis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang yakni Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Sulton tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama, atau dakwaan alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, atas vonis ini perlu dilakukan pemeriksaan terhadap Hakim yang menyidang dan memutuskan perkara tersebut.

Dalam kesempatan ini, GRANAT mendesak agar Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia segera melakukan pengawasan dan memeriksa hakim yang menanangani dan memberikan vonis dalam perkara tersebut karena menurut publik vonis ini diduga janggal dan dapat saja menumbuhkembangkan dan membuat suburnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di bumi Nusantara. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Sinergi Pendidikan dan Dunia Usaha, Dekranasda Lampung Kembangkan Talenta Siswa SMK
Pembayaran Pokmas pada Proyek Breakwater  Berproses
Proyek Breakwater Lamsel, Berikut Klarifikasi Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung
Komisi II: Ambang Batas Parlemen Keniscayaan Perkuat Demokrasi dan Efektivitas Pemerintahan
Optimalisasi PAD, Bapenda Lampung dan GGPC Perkuat Kerja Sama Pajak
Hari Keenam Operasi SAR di KBB, 41 Korban Meninggal Teridentifikasi
Proyek Breakwater BBWS Tinggalkan Masalah, Aparat Diminta Periksa Dokumen Proyek
Kajari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:47 WIB

Sinergi Pendidikan dan Dunia Usaha, Dekranasda Lampung Kembangkan Talenta Siswa SMK

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:30 WIB

Pembayaran Pokmas pada Proyek Breakwater  Berproses

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:16 WIB

Proyek Breakwater Lamsel, Berikut Klarifikasi Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:09 WIB

Komisi II: Ambang Batas Parlemen Keniscayaan Perkuat Demokrasi dan Efektivitas Pemerintahan

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:43 WIB

Optimalisasi PAD, Bapenda Lampung dan GGPC Perkuat Kerja Sama Pajak

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pembayaran Pokmas pada Proyek Breakwater  Berproses

Jumat, 30 Jan 2026 - 19:30 WIB

#indonesiaswasembada

Optimalisasi PAD, Bapenda Lampung dan GGPC Perkuat Kerja Sama Pajak

Jumat, 30 Jan 2026 - 14:43 WIB