Vonis Bebas Kasus Narkoba, Ini Kata GRANAT Bandarlampung

Rabu, 22 Juni 2022 | 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Yulizar Kundo

Putusan Bebas atas perkara dugaan kepemilkan Narkoba jenis sabu sebanyak 92 kg dengan terdakwa MS bersama dua orang lainnya RH dan NZ (29) yang telah terlebih dahulu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan terpisah yang digelar 27 Mei 2022 sebelumnya menyisakan tandatanya besar di publik.

Secara sederhana saja, bahwa tidak akan mungkin ada putusan (vonis) yang berbeda atas kasus yang sama, karena kondisi demikian akan membuat rasa keadilan masyarakat yang diagungkan dalam sebuah negara hukum menjadi cidera.

Dengan adanya vonis bebas terhadap terdakwa MS, rasa keadilan masyarakat menjadi teriris karena diduga ada perlakuan hukum yang berbeda dan nyata dalam sebuah proses Peradilan Pidana di Indonesia, sementara selama ini digaungkan asas hukum yakni kesamaan derajat di depan hukum (equality before the law).

Meskipun hukum menempatkan azas praduga tidak bersalah (presumption of Innocent), tetapi hendaknya dalam menanangi perkara para Aparat Penegah Hukum harus tetap merasionalisasi kondisi peristiwa hukum yang terjadi.

Baca Juga:  Tinju Profesional Indonesia Bangkit Lewat Kejuaraan AMPRO 2026

Dengan vonis yang seperti ini, tentunya Publik menjadi bertanya-tanya dengan pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim atas perkara Terdakwa MS, karena vonis 2 rekan terdakwa MS lainnya yakni RH dan NZ sebelumnya telah divonis hukuman mati, sehingga bebasnya Terdakwa MS vonisnya sangat jauh berbeda bak bumi dengan langit.

Dalam kesempatan ini, kami yang tergabung dalam Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) di Lampung, khususnya di DPC Granat Kota Bandar Lampung mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menempuh Upaya Hukum berupa Kasasi ke Mahkamah Agung untuk membuktikan dakwaan dan tuntutannya yang telah menuntut terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa MS dengan Pidana Mati dan denda Rp.10 Miliar.

Baca Juga:  Janji Kadis Lingkungan Hidup Lampung Tertibkan Tambang Ilegal

Berkaitan dengan pertimbangan hukum dalam vonis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang yakni Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Sulton tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama, atau dakwaan alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, atas vonis ini perlu dilakukan pemeriksaan terhadap Hakim yang menyidang dan memutuskan perkara tersebut.

Dalam kesempatan ini, GRANAT mendesak agar Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia segera melakukan pengawasan dan memeriksa hakim yang menanangani dan memberikan vonis dalam perkara tersebut karena menurut publik vonis ini diduga janggal dan dapat saja menumbuhkembangkan dan membuat suburnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di bumi Nusantara. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Adira Finance Syariah-Masjid Al Iman Gedong Meneng Gelar Baksos Sambut Ramadhan
Ramadhan, Huntara di Aceh, Sumut dan Sumbar Kebut Dong
Pimpin Evaluasi Longsor Pasirlangu, Cucun: Negara Hadir Maksimal
Darlian Pone Pimpin Golkar Way Kanan.
Konflik Gajah vs Warga, Dibangun Proyek Pagar
Kondisi Menteri KKP Sehat, Pingsan Akibat Kelelahan
Menteri KKP Pingsan Saat Hadiri Pemakaman Korban Pesawat ATR 42-500
Kuntau juga Warnai Musda Golkar Way Kanan

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 10:21 WIB

Adira Finance Syariah-Masjid Al Iman Gedong Meneng Gelar Baksos Sambut Ramadhan

Senin, 26 Januari 2026 - 08:21 WIB

Ramadhan, Huntara di Aceh, Sumut dan Sumbar Kebut Dong

Senin, 26 Januari 2026 - 08:18 WIB

Pimpin Evaluasi Longsor Pasirlangu, Cucun: Negara Hadir Maksimal

Senin, 26 Januari 2026 - 06:03 WIB

Darlian Pone Pimpin Golkar Way Kanan.

Senin, 26 Januari 2026 - 05:59 WIB

Konflik Gajah vs Warga, Dibangun Proyek Pagar

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Ramadhan, Huntara di Aceh, Sumut dan Sumbar Kebut Dong

Senin, 26 Jan 2026 - 08:21 WIB

#indonesiaswasembada

Pimpin Evaluasi Longsor Pasirlangu, Cucun: Negara Hadir Maksimal

Senin, 26 Jan 2026 - 08:18 WIB

#indonesiaswasembada

Darlian Pone Pimpin Golkar Way Kanan.

Senin, 26 Jan 2026 - 06:03 WIB

#indonesiaswasembada

Konflik Gajah vs Warga, Dibangun Proyek Pagar

Senin, 26 Jan 2026 - 05:59 WIB