Laporan: Aristusyah
TULANGNBAWANG BARAT– Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), menggulirkan asuransi gratis bagi masyarakat pemilik usaha ternak sapi dan kerbau di kabupaten setempat.
Asuransi ternak gratis tersebut akan digulirkan untuk dua (2) ribu ekor sapi dan kerbau betina produktif melalui program Asuransi Usaha Ternak Sapi Kerbau (AUTSK) yang menjadi program Kementerian Pertanian.
Kepala Dinas Peternakan, drh Nazaruddin, melalui Sekretaris, Supardiono, mengatakan program asuransi ternak yang akan digulirkan pada tahun 2022 ini sebanyak 2 ribu ekor sapi/kerbau. Program asuransi ini melanjutkan program Kementerian Pertanian yang telah memberikan asuransi ternak dengan subsidi premi sebesar 80 persen dari nilai tanggungan premi yang harus dibayarkan petani senilai Rp200 ribu perekor/tahun.
“Jika pakai asuransi mandiri, petani harus bayar premi asuransi sebesar Rp200 ribu perekor/tahun. Nah, dari Kementan disubsidi sebesar 80 persen sehingga petani hanya membayar premi asuransi sebesar Rp40 ribu perekor/tahun. Nah, dari Pemkab Tubaba premi asuransinya disubsidi lagi sebesar 20 persen dengan nilai Rp40 ribu perekor/tahun tersebut. Sehingga tahun ini petani yang akan mendapatkan asuransi ternak ini tidak ada beban bayar premi asuransi alias gratis,” kata dia didampingi Devita Sari, Kabid Perbibitan dan Produksi Peternakan, (10/2).
Menurutnya, program asuransi ternak melalui program AUTSK Kementan ini telah bergulir di Tubaba sejak 2018. Pada tahun 2021, Pemkab Tubaba mendapatkan kuota asuransi ternak sebanyak 511 ekor/tahun.
“Memang sudah bergulir sejak 2018. Tapi untuk data dua tahun terakhir yakni pada tahun 2020 Tubaba mendapat asuransi ternak sebanyak 118 ekor/tahun, dan pada 2021 mendapatkan asuransi ternak sebanyak 511 ekor/tahun. Tahun 2022 ini ada penambahan kuota sebanyak 1489 ekor/tahun dengan total keseluruhan asuransi ternak untuk Tubaba sebanyak 2 ribu ekor/tahun,” ulasnya.
Untuk mendapatkan program asuransi ternak (AUTSK) ini, petani harus memiliki sapi atau kerbau betina produktif sehat berumur minimal 1 tahun, tergabung dalam gabungan/kelompok peternak, memiliki Nomor Induk Kependudukan, dan nomor tanda ternak (eartag).
“Program ini akan kita gulirkan untuk ternak sapi/kerbau di 9 kecamatan, dan peternak yang telah mendapatkan program ini pada 2021 sebanyak 511 ekor tersebut tetap kita prioritaskan dan maksimal satu peternak mendapatkan asuransi hanya 5 ekor guna pemerataan. Saat ini kami tengah melakukan pendataan untuk penambahan penerima asuransi, dan MoU dengan pihak ketiga yakni Jasindo selaku pihak asuransi ternak yang ditunjuk oleh Kementan,” tambah Devita Sari.adv##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.