BANDAR LAMPUNG – Tim Opsnal Subdit II Polda Lampung berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Pesawaran, Selasa 21 Januari 2025 sekira pukul 13.30 Wib.
Terduga pelaku berinisial MR (38) warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima diringkus petugas saat berada di pinggir jalan raya. Penangkapan MR berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah atas peredaran narkoba di daerahnya.
Dalam penangkapan itu, puluhan paket berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkoba jenis sabu-sabu siap edar berhasil diamankan.
Total barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian berupa 18 paket shabu dengan harga Rp100 ribu per paket, 14 paket shabu seharga Rp200 ribu, 3 bungkus shabu seharga Rp250 ribu, 4 bungkus shabu seharga Rp300 ribu, 2 bungkus shabu seharga Rp450 ribu, serta 4 bungkus shabu dengan nilai Rp500 ribu rupiah. Petugas juga menyita sebuah isolasi warna putih dengan berat bruto mencapai 12,19 gram.
Kini MR telah digelandang ke Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyelidikan akan terus dilanjutkan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba.
Aparat kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut dan terus memberikan informasi serta melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, dan mendengar atau mengetahui adanya peredaran narkoba.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Anis
Sumber Berita : Polda Lampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.