“Para tersangka kita tangkap tanpa perlawanan, dilokasi dan waktu yang berbeda, diwilayah hukum Polres Lampung Timur,” jelasnya.
Selain para tersangka, pihak kepolisian juga turut mengamankan 3 plastik klip bening yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, 1 plastik Klip Bening Berisikan Tembakau Sintetis dan 4 Bungkus Kertas Coklat Berisikan Ganja sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana tersebut.
Untuk proses hukum lebih lanjut, para tersangka, dan barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur. Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.##
1 2
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Arsatusyah
Sumber Berita : Polda Lampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2