Temuan BPK RI, Sekwan Lampung Utara Membenarkan

Selasa, 8 Oktober 2024 | 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA- LHP BPK RI menemukan anggaran tak sesuai mencapai Rp2.8 miliar di Sekretariat DPRD Lampung Utara. Sekretaris DPRD Lampung Utara, Eka Darma Tohir mengaku membenarkan. Dan dikatakan telah mengembalikan sebagian dana temuan BPK RI tersebut.

“Bulan Mei saya terima LHP BPK. Saya sudah melakukan langkah-langkah dari Rp2,8 miliar sudah Rp500 atau Rp600 juta yang sudah dikembalikan,” kata Eka Darma, Selasa (8/10).
Ia mengakui masih ada yang belum dikembalikan, pihaknya sudah membuat teguran sampai tiga kali ke masing-masing anggota DPRD Lampung Utara yang menjadi temuan LHP BPK.

“Itu saya tembuskan ke inspektorat maupun kejaksaan, sudah 60 hari kami buat surat pelimpahan ke inspektorat, bahwa progres pengembalian belum sepenuhnya selesai,” ucap dia.
Menurutnya secara administrasi temuan BPK RI tidak menjadi masalah di Sekretariat DPRD Lampung Utara.

“Kalo administrasi tidak ada masalah, namun person masing-masing,” imbuhnya.
Eka Darma menuturkan, ihwal temuan BPK RI itu untuk kegiatan nontunai, semua kegiatan serta uangnya masuk rekening masing-masing anggota DPRD. Sekretariat DPRD hanya menerima administrasi baik perjalanan dinas anggota dewan, bukti penyebaran kapal laut, menginap di hotel, tol dan lainnya.

“Itu yang kita SPJ kan sampaikan ke bagian administrasi untuk mengecek berkas itu. Namun menurut BPK bilnya (bukti pembayaran) tidak bisa di-SPJ-kan karena tidak terbaca di aplikasi mereka, kita berikan sanggahan namun tetap juga tidak bisa maka jadi temuan untuk perjalanan dinas,” paparnya.

Eka Darma mengakui bukan hanya perjalanan dinas anggota DPRD Lampung Utara yang menjadi tempat BPK RI, namun banyak lagi kegiatan di Sekretariat DPRD yang menjadi temuan BPK RI.

Diketahui, Laporan Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) menemukan anggaran tak sesuai mencapai Rp2.8 miliar.

Temukan BPK RI itu pada tahun 2023 di Sekretariat DPRD Lampung Utara untuk kegiatan belanja makanan dan minuman atas kegiatan penyediaan bahan dan logistik kantor sebesar Rp241 juta lebih.

BPK RI merinci, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menganggarkan belanja makanan dan minuman rapat, belanja makanan dan minuman jamuan tamu, dan belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan sebesar Rp14 miliar lebih, dengan realisasi sebesar Rp10 miliar lebih atau 71,98% dari anggaran.

Belanja tersebut antara lain pada Sekretariat DPRD dengan anggaran sebesar Rp3.3 miliar lebih terealisasi sebesar Rp2.6 miliar lebih atau 80,19% dari anggaran. Anggaran dan realisasi terbesar atas belanja tersebut berada pada Bagian Umum Sekretariat DPRD melalui Kegiatan Penyediaan Bahan dan Logistik Kantor dengan anggaran sebesar Rp1,4 miliar lebih dan realisasi sebesar Rp1,2 miliar lebih pembayaran kepada penyedia belanja dilakukan secara nontunai ke rekening bank penyedia barang.

Seluruh transaksi pembayaran dilakukan secara transfer, baik melalui SP2D LS yang ditransfer dari rekening kas daerah maupun melalui uang persediaan yang ditransfer dari rekening bendahara pengeluaran.

Baca Juga:  SDABMBK Lampung Utara Percepat Pengadaan Alat Berat

BPK RI menyebut, terdapat permasalahan realisasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.8 miliar yang di dalamnya termasuk belanja makan dan minum atas kegiatan penyediaan bahan dan logistik kantor pada Sekretariat DPRD tidak sesuai kondisi sebenarnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp484 juta lebih.

“Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Pj Bupati Lampung Utara agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses indikasi kerugian daerah sebesar Rp2 miliar lebih sesuai dengan ketentuan kepada pihak- pihak terkait dan menyetor ke kas daerah yang antara lain termasuk belanja makan dan minum sebesar Rp484 juta lebih,” tulis LHP BPK RI.

BPK RI merinci, sampai dengan Semester II tahun 2023, Sekretaris DPRD belum menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman diketahui belanja makanan dan minuman kegiatan penyediaan bahan dan logistik kantor pada Toko DB tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp13 juta lebih. Dari rekening koran Bagian Umum Sekretariat DPRD menunjukan jumlah transaksi belanja makanan dan minuman berupa pengadaan snack untuk rapat, aktivitas lapangan dan jamuan tamu pada Toko DB dari Januari sampai dengan November 2023 adalah sebesar Rp179 juta lebih.

Hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa terdapat pembayaran bulan Januari dan Februari sebesar Rp44 juta lebih yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hasil konfimasi kepada Sdri. TA selaku pemilik Toko DB, diketahui bahwa nota, tulisan, tanda tangan yang tercantum pada nota adalah asli, namun satuan harga tiap paket snack yang tercantum dalam nota tidak sesuai dengan harga riil. Harga yang tercantum pada nota adalah Rp20 ribu/kotak untuk jamuan rapat dan Rp15 ribu/kotak untuk jamuan tamu dan aktivitas lapangan sebenarnya harga riilnya adalah Rp15 ribu/kotak dan Rp10.000,00/kotak sehingga terdapat selisih sebesar Rp5 ribu/kotak.

“Dengan memperhitungkan jumlah snack yang telah disediakan sebanyak 2.603 kotak dan pembayaran pajak, maka terdapat selisih sebesar Rp13 juta lebih,” petikan LHP BPK RI.

Kemudian, LM selaku Kasubbag Rumah Tangga sekaligus pelaksana kegiatan untuk periode Januari-Mei 2023 menyatakan secara lisan kepada penyedia, harga satuan dalam bukti pertanggungjawaban dibuat lebih tinggi Rp5 ribu dari nilai yang sebenarnya. Selisih harga ditarik kembali secara tunai oleh, LM dari penyedia dan digunakan untuk pembayaran pajak serta untuk membayar komisi kepada penyedia sebesar 2,5% dari nilai pencairan belanja.

LM juga menyatakan bahwa uang kelebihan pembayaran digunakan untuk pengeluaran Subbagian Rumah Tangga yang tidak dapat ditagihkan, namun tidak dapat merinci dan mendokumentasikan penggunaan dana. Belanja makanan dan minuman kegiatan penyediaan bahan dan logistik kantor pada katering SN tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp18 juta lebih.

Dari data rekening koran Sekretariat DPRD Bagian Umum diketahui bahwa jumlah transaksi belanja makanan dan minuman periode Januari sampai dengan November 2023 pada katering SN adalah sebesar Rp121 juta lebih, berdasarkan hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa terdapat pembayaran atas kegiatan open house ldul Fitri di rumah dinas Ketua DPRD sebesar Rp45 juta yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi
sebenarnya.
Hasil konfrmasi kepada SN selaku pemilik katering diketahui bahwa nota, tanda tangan, dan stempel yang tercantum pada nota adalah asli, namun tulisan dan nominal transaksi yang tercantum dalam nota bukan merupakan tulisannya dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Berdasarkan salinan nota yang disimpan, SN, transaksi sebenarnya adalah sebesar Rp26 juta lebih
Selisih pembayaran digunakan untuk pembayaran pajak dan komisi kepada pemilik perusahaan penyedia sebesar 2,5% dari nilai pencairan belanja. LM menyatakan bahwa uang selisih pembayaran digunakan untuk pengeiuaran Subbagian Rumah Tangga yang tidak dapat ditagihkan namun tidak dapat merinci dan mendokumentasikan penggunaan dana.

Baca Juga:  Demo 28 Oktober , KSPI Ingatkan Buruh Hindari Kerusuhan

Kemudian belanja makanan dan minuman kegiatan penyediaan bahan dan logistik kantor tidak sesuai ketentuan sebesar Rp210 juta dari data rekening koran Bagian Umum Sekretariat DPRD diketahui bahwa jumlah transaksi belanja makanan dan minuman jamuan tamu kegiatan penyediaan bahan dan logistik pada Toko Utm dari bulan Januari-Desember 2023 sebesar Rp690 juta. Realisasi tersebut digunakan untuk pembayaran atas pengadaan bahan makanan untuk keperluan rumah dinas jabatan dengan besaran realisasi setiap bulan berkisar Rp40 juta sampai Rp75 juta.

Realisasi tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang setiap bulan berkisar Rp40 juta, peningkatan terjadi selama enam bulan terhitung dari Januari-Juni 2023 dan menurun kembali dibulan Juli-Desember 2023. Berdasarkan hasil analisis dan perhitungan dari Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung Utara diketahui standar kebutuhan rumah tangga diberikan setiap bulan sebesar Rp40 juta atau selama satu tahun sebesar Rp480 juta
(Rp40 juta x 12 bulan). Sehingga terdapat selisih
sebesar Rp210 juta.

Berdasarkan wawancara dengan PPTK diketahui bahwa pembelian barang dilakukan langsung oleh penanggung jawab rumah dinas jabatan. PPTK tidak pernah menerima secara langsung atau melakukan pengecekan barang yang dibeli di rumah dinas serta tidak pernah diberikan bukti dan rincian pembelian tersebut.

“Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja makanan dan minuman pada kegiatan penyediaan bahan dan logistik kantor sebesar Rp241 juta lebih (Rp13 juta lebih+ Rp18 juta lebih+ Rp210 juta). Hal tersebut disebabkan Sekretaris DPRD sebagai Pengguna Anggaran kurang optimal dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan di unit kerjanya,” tulis LHP BPK RI.

Kemudian PPTK menyampaikan pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman atas kegiatan yang tidak sebenarnya; dan bendahara pengeluaran oembantu kurang cermat dalam memverifikasi kelengkapan bukti pertanggungjawaban.##


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kamp Tinju di Bawah Jembatan Layang, Positif Broo
Mengarungi Laut Dalam: Sebuah Visi Baru Bagi Indonesia-Tiongkok
Curhat dengan AI, Sejauh Mana Batas Toleransi?
782 Anak Terpapar Radikalisme: DPRD Lampung Ingatkan Bahaya Doktrinasi Muda
Mantan PM Malaysia Najib Razak Kembali ke Penjara
Trump Tunjuk Stephen Miller jadi Kepala Staf Gedung Putih
Raksasa Undustri Kertas Indonesia, Pamerkan Inovasi Hijau di CIIE
Netty Prasetyani Soroti Modus Narkotika di Cairan Vape

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 07:23 WIB

Kamp Tinju di Bawah Jembatan Layang, Positif Broo

Sabtu, 7 November 2026 - 22:55 WIB

Mengarungi Laut Dalam: Sebuah Visi Baru Bagi Indonesia-Tiongkok

Sabtu, 7 November 2026 - 22:03 WIB

Curhat dengan AI, Sejauh Mana Batas Toleransi?

Sabtu, 7 November 2026 - 21:45 WIB

782 Anak Terpapar Radikalisme: DPRD Lampung Ingatkan Bahaya Doktrinasi Muda

Sabtu, 7 November 2026 - 20:14 WIB

Mantan PM Malaysia Najib Razak Kembali ke Penjara

Berita Terbaru


Seorang remaja mengikuti pelatihan tinju saat pembukaan Kampung Melayu Flyover Boxing Camp di Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 6 November 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Kamp Tinju di Bawah Jembatan Layang, Positif Broo

Minggu, 8 Nov 2026 - 07:23 WIB

Yustian Rovi Alfiansah menghadiri Forum Kerja Sama Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Internasional (International Science and Technology Innovation Cooperation Forum/ISTICF) dan Konferensi Inovasi Teknologi Laut Dalam (Deep-Sea Technology Innovation Conference/DSTIC) Pelabuhan Perdagangan Bebas Hainan 2026, yang merupakan edisi keempat, di Sanya, Provinsi Hainan, Tiongkok selatan, pada 4 November 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Mengarungi Laut Dalam: Sebuah Visi Baru Bagi Indonesia-Tiongkok

Sabtu, 7 Nov 2026 - 22:55 WIB

Infografis ini menampilkan ketersediaan psikiater dan psikolog klinis di Indonesia. Data nasional per 1 September 2026 bersumber dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI), sedangkan sebaran per provinsi bersumber dari kajian Info Singkat DPR RI (Oktober 2023). (Xinhua)

Berita Utama

Curhat dengan AI, Sejauh Mana Batas Toleransi?

Sabtu, 7 Nov 2026 - 22:03 WIB

Mantan perdana menteri (PM) Malaysia Najib Razak (pertama dari kiri) terlihat di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 22 Desember 2025. Mantan PM Malaysia Najib Razak gagal dalam upaya bandingnya untuk dipindahkan ke tahanan rumah setelah Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menolak permohonannya pada hari itu. (Bernama/Xinhua)

Berita Utama

Mantan PM Malaysia Najib Razak Kembali ke Penjara

Sabtu, 7 Nov 2026 - 20:14 WIB