Laporan : Nara J AfkarĀ
JAKARTA – Penjabat (Pj) Bupati Mesuji Drs.Sulpakar.MM., menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Aula Cakti Buddhi Bakti, Gedung Marie Muhammad Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto Jakarta, Selasa (22/08/2023).
“Perjanjian kerjasama ini dengan Ditjen Pajak, Ditjen Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah,” Kata Kepala Badan Bapenda Kabupaten Mesuji I Komang Sutiaka, yang mendampingi Pj.Bupati Mesuji.
Komang menjelaskan, penandatanganan perjanjian dilakukan Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bersama Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia.
‘Kerjasama ini dilakukan dalam hal pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dalam konteks kerahasiaan data perpajakan, serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan bersama atas wajib pajak, pendampingan dan dukungan kapasitas dalam bidang perpajakan serta mendorong Pemda dalam Peningkatan Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Melalui Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah,” ujar Komang.
Direktur Jenderal Pajak Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menyampaikan bahwa, terkait penerimaan pajak baik pusat dan daerah memang tidak bisa terlepas dari kerjasama dengan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
“Kerjasama ini saling melengkapi dan saling memberi baik dari kementerian keuangan dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak dan Direktorat Jendral Keuangan masing masing yang membutuhkan data dan informasi. Saat ini pemda telah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara itu Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa, antara pusat dan daerah bertugas mengumpulkan pajak baik pusat dan daerah guna membiayai kegiatan yang ada di daerah. Karena sumber pajak tentunya ada di daerah masing masing diperlukan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pengawasan wajib pajak.
Usai menandatangani perjanjian PKS, Pj Bupati Mesuji, Sulpakar mengatakan, ke depan pihaknya akan dapat lebih mengoptimalkan kebutuhan data obyek pajak yang menjadi kewenangan pusat dan daerah.
“Tentunya target peningkatan PAD akan semakin maksimal. Karena adanya kolaborasi antara kabupaten atau pemerintah daerah dengan Ditjen Pajak akan terus bersinergi dalam melakukan pendataan, pemungutan yang maksimal serta pelaporan yang baik sesuai dengan perundangan-undangan,” kata Sulpakar.
Sulpakar juga menjelaskan, apabila Penerimaan Pajak Pusat Besar maka DBH Melalui Transfer ke daerah juga akan semakin besar.
“Harapannya kita bersama sama dapat melakukan pengawasan serta sosialisasi kepada wajib pajak serta dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak sehingga dapat mewujudkan kemandirian keuangan daerah. Karena penandatanganan PKS ini juga disaksikan Deputi bidang pencegahan dan monitoring komisi pencegahan Korupsi atau KPK,” jelas Sulpakar.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.