BANDAR LAMPUNG – Upaya mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali beradaptasi dan diterima di tengah masyarakat terus diperkuat di Provinsi Lampung. Salah satunya melalui sosialisasi pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) yang diikuti 160 peserta di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Rabu 14 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut diinisiasi oleh empat Balai Pemasyarakatan (Bapas), yakni Bapas Kelas I, Bapas Kelas II Kotabumi, Bapas Kelas II Metro, dan Bapas Kelas II Pringsewu. Kolaborasi ini diarahkan untuk membangun dukungan lintas sektor dalam mendampingi warga binaan menjalani proses reintegrasi sosial.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai peran pemasyarakatan serta tugas pokok dan fungsi Bapas, termasuk dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyelenggara menilai keberhasilan reintegrasi sosial tidak hanya bergantung pada pembinaan yang dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan. Keterlibatan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan juga diperlukan agar klien pemasyarakatan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih baik.
Karena itu, dukungan diharapkan datang dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah provinsi dan kabupaten, aparat kecamatan dan kelurahan, TNI-Polri, dunia usaha, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan serta pihak terkait lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Maulidi Hilal, menekankan pentingnya kesamaan pemahaman antarpihak dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan klien pemasyarakatan.
“Acara ini penting dalam membangun kesamaan persepsi dalam pembinaan serta pengawasan klien,” ujar Maulidi Hilal.
Melalui pembentukan Kelayan Binter, sinergi antara Bapas dan unsur elemen masyarakat diharapkan semakin solid. Dengan dukungan yang terkoordinasi, proses kembalinya warga binaan ke lingkungan sosial diharapkan berjalan lebih baik, sekaligus membuka ruang bagi mereka untuk menjalani kehidupan secara positif dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Kotabumi, Afan Sulistiono, menyampaikan bahwa pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara jajaran pemasyarakatan dan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
Menurut dia, proses kembalinya klien pemasyarakatan ke tengah masyarakat membutuhkan dukungan bersama, tidak hanya melalui pembimbingan yang dilakukan oleh Bapas, tetapi juga melalui penerimaan, kepedulian, dan kesempatan yang diberikan oleh lingkungan sosial.
Oleh sebab itu, sambung dia, keterlibatan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, TNI-Polri, dunia usaha, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi klien dalam memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih baik.
“Semoga klien kedepannya bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri, kembali beradaptasi, serta menjalani kehidupan yang lebih baik dan bertanggung jawab,” tutur Afan Sulistiono.[]
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara J Afkar
Sumber Berita : Lampung Utara
















