Laporan : Romi Agus
WAY KANAN – Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamanakan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu di perumahan PTPN VII Tulung Buyut Afdeling 5 Kampung Kali Papan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, pada Jum’at (16/11) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ketiga pelaku beriinsial AW (40), AD (15) dan BS (17) warga Kampung Kali Papan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Andre Try Putra, menjelaskan saat ekpose di Polres Way Kanan Senin (19/11), bahwa petugas memperoleh Informasi dari masyarakat di rumah kosang tepatnya perumahan PTPN VII Tulung Buyut Afdeling 5 sering terjadi penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan narkotika, Kasat Resnarkoba memimpin lansung penyergapan dan setelah sampai di lokasi, benar ditemukan ada tiga orang laki-laki sedang menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman, diduga jenis sabu.
Ketiga pelaku tak menyadari kedatangan petugas karena telah asik menikmati narkotika saat di ruang tengah rumah kosong, sehingga satnarkoba Polres Way Kanan langsung mengamankan pelaku, tanpa perlawanan.
Pelaku dan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu seberat 0,11 Gram, seperangkat alat hisap (bong), dua buah korek api gas dan satu Lembar kertas timah rokok (Aluminium Foil) warna merah turut dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.ujar Iptu Andre Try Putra.
Ketiga pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun, “Imbuh Kasatnarkoba ini.[*]