Laporan : Nara J Afkar
MESUJI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mesuji, Polda Lampung menggelar konferensi pers penangkapan dua bandar narkotika jenis pil ekstasi dan sabu.
Gelaran konferensi pers penangkapan dua bandar narkotika itu dilaksanakan di Mapolres Mesuji, di Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kamis (10/08/2023).
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto yang didampingi Kasat Narkoba IPTU David Herlis, dalam keterangannya menyampaikan ada dua tersangka yang berhasil diamankan jajaran Polres Mesuji.
“Kedua tersangka ini yang memiliki kasus yang berbeda. Tapi keduanya berperan sebagai bandar narkotika,” ujarnya.
Ade menjelaskan untuk kasus yang pertama pihaknya berhasil menangkap bandar narkotika jenis pil ekstasi. Pelaku yang statusnya sebagai bandar narkotika sendiri berinisial AN.
Adapun kronologis penangkapan AN dilakukan dari hasil pengembangan atas kasus sebelumnya. Dimana pada tahun 2022 lalu, Satresnarkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis pil ekstasi atau inex sebanyak 1000 butir.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Jumlah barang buktiĀ yang berhasil kita amankan saat itu sebanyak 1000 butir inex merek Ferrari,” terangnya.
Sedangkan untuk kasus yang kedua, tersangka nya juga statusnya sebagai bandar narkotika jenis sabu. Tersangka itu berinisial KW kelahiran Sidobangun, 15 April 1964.
“Tersangka ini berprofesi sebagai petani yang beralamat di Desa Fajar Asri, Kecamatan Panca Jaya, Mesuji,”tambahnya.
Masih dijelaskan Ade, bahwa pihaknya meringkus KW sendiri pada Jumat, (28/07/2023) sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.
“Dari hasil penangkapan ditemukan sabu sebanyak 3,91 gram, dengan plastik klip dan alat bukti lainnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ade menuturkan dari kedua kasus tersebut jajaran Polres Mesuji berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 12 juta beserta alat telekomunikasi.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.