Laporan : Nara J Afkar
MESUJI- Kepolisian Resort (Polres) Mesuji, melalui Satuan Lalulintas (Sat Lantas) mulai melakukan sosialisasi Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal ini sebagai tindak lanjut atas instruksi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk tidak melakukan penindakan tilang bagi pengendara dijalan raya secara manual.
Kasatlantas IPTU. Wahyu Dwi Kristanto mewakili Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, saat ini Satlantas Polres Mesuji hanya akan memberikan teguran baik lisan maupun tertulis terhadap pengendara yang melanggar aturan dalam berlalu lintas.
“Jadi saat ini kita(polisi-red) tidak lagi melakukan tindakan tilang kepada pelanggar lalulintas ,namun hanya akan memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas,”kata Kasatlantas Polres Mesuji kepada wartawan, Jum’at (28/10/2022).
Kedepan lanjut Kasat,kedepan pelanggaran lalulintas akan melakukan melakukan tilang elektronik (ETLE in-hand) atau aplikasi untuk memotret kendaraan untuk menindak pelanggar lalu lintas di jalan raya.
“Untuk saat ini tilang Elektronik memang belum berlaku diwilayah hukum Mesuji karena masih terkendala alat,namun meski begitu kita akan selalu melakukan sosialisasi kemasyarakat,agar saat tilang elektronik ini dilakukan masyarakat tidak lagi kaget,”terangnya.
Terkait penggunaan E-tilang, Kasat Lantas Mesuji ini menjelaskan, jika nantinya ETLE in hand yang di gunakan akan berbasis aplikasi yang terpasang di ponsel milik anggota polisi lalu lintas (polantas).
“Nantinya anggota kepolisian dalam hal ini polantas, kami cukup menggunakan aplikasi di ponsel untuk memotret pengendara serta kendaraan yang dinilai melanggar, dan bukti foto kemudian dikirimkan ke Unit Lalu Lintas dan pemilik kendaraan untuk konfirmasi. Pengendara mendapat surat tilang atau bukti pelanggaran, kemudian harus datang untuk membayar dendanya. Dan semua pelanggar membayar denda melalui BRI virtual account atau sidang,”paparnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.