Saksi Benarkan Surat Kuasa Sita Eksekusi Yang Dipakai Terdakwa Advokat Heru Hadi Hartono Palsu

Selasa, 31 Januari 2023 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Redaksi 

BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (31/1/2023) kembali menyidangkan kasus pemalsuan dan penggunaan surat kuasa palsu dengan terdakwa Heru Hadi Hartono, S.H., M.H.

Disidang itu majelis hakim PN Tanjungkarang yang dipimpin Hendri Irawan, S.H., M.H., memeriksa dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yani Mayasari, S.H., M.H. Kedua saksi adalah Octaviano dan Nata Legawa.

Dalam keterangannya saksi Octaviano menuturkan, peristiwa berawal dari dirinya menerima panggilan aanmaning atas putusan perdata di PN Kalianda guna dilakukan eksekusi.

Disana dia dipertemukan oleh panitera setempat dengan terdakwa Heru Hadi Hartono yang bertindak sebagai kuasa diantaranya dari Aty Barkati, Nata Legawa dan Novi Rianti.

Ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 12/SK-HR/PDT/X/2021 tanggal 23 Oktober 2021. “Saat itu juga saya langsung mengajak terdakwa melakukan perdamaian. Alasannya saya merasa sudah tua, sudahlah buat apa lagi. Namun ternyata ajakan saya langsung ditolak terdakwa,” jelas Octaviano.

Atas penolakan ini, Octaviano berinisiatif minta copi surat kuasa ke pihak PN Kalianda. Setelah didapat, dia lantas menghubungi nama Nata Legawa dan Aty Barkati sebagaimana tertera disurat kuasa.

“Saat bertemu saya tunjukan copi surat kuasa tersebut, seraya mengkonfirmasi keabsahannya. Ternyata yang mengejutkan, baik saksi Nata Legawa maupun Ati Barkati membantah telah membuat dan memberikan surat kuasa ke terdakwa,” tutur Octaviano.

Hal senada ditegaskan saksi Nata Legawa. Menurut Nata Legawa, sebagai ahli waris dari Subagja Elia, dia dan ibunya Ati Barkati, merasa tidak pernah memberikan dan menandatangani surat ke terdakwa Heru Hadi Hartono sebagai kuasa hukumnya. Atas dasar ini pihaknya lantas melaporkan terdakwa ke Polda Lampung.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Hadiri Acara Gala Dinner "Khanduri Raya" PON XXI Aceh-Sumut atas Undangan Gubernur Aceh Safrizal ZA

“Sebab saya merasa sangat dirugikan. Karena dengan adanya masalah ini, membuat perdamaian yang telah kami buat dengan saksi Octaviano belum dapat terealisasi,” jelasnya.

Atas keterangan kedua saksi, majelis hakim menutup jalannya sidang, dan akan dilanjutkan Kamis (2/2), masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

Seperti diberitakan PN Tanjungkarang menyidangkan kasus pemalsuan dan penggunaan surat kuasa palsu dengan terdakwa Heru Hadi Hartono. Dan hari Selasa, 24 Januari 2023 lalu, PN Tanjungkarang menolak eksepsi yang diajukan oleh advokat yang beralamat di Jl. Pulau Sari Raya No. 211 Kelurahan Perumnas Waykandis Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung.

“Menolak keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa untuk seluruhnya; Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 1209/Pid.B/2022/PN Tjk atas nama Terdakwa Heru Hadi Hartono,SH.,M.H., bin Sumartono tersebut di atas; Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,”demikian isi putusan sela majelis hakim PN Tanjungkarang sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang.

Dalam dakwaannya, JPU dari Kejati Lampung, Yani Mayasari, S.H., M.H., menjerat terdakwa dengan dakwaan pertama melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP sebagai dakwaan primair dan pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP sebagai dakwaan subsidair.

Sementara di dakwaan kedua, terdakwa yang ditahan 14 Oktober 2022 tersebut dijerat JPU melanggar pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Alasannya terdakwa dinilai telah melakukan atau menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat berupa surat kuasa khusus nomor: 12/SK-HR/PDT/X/2021 tanggal 23 Oktober 2021.

Baca Juga:  Siang Ini Iyay Mirza Buka Kejuaraan Billiar: Ary; RMD Peduli Olahraga

Surat kuasa ini nantinya ditujukan ke PN Kalianda sebagai salah satu syarat dilakukan sita eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 15 Oktober 2019 Nomor 2774.K/PDT/2019 Jo putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang tanggal 11 Oktober 2018 Nomor 78/PDT /2018/PT.TK Jo keputusan PN Kalianda tanggal 8 Mei 2018 Nomor 39/PDT.G/2017/PN.

Padahal, saksi Nata Legawa dan Aty Barkati merasa tidak pernah menandatangani surat kuasa tersebut. Keterangan ini didukung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Forensik Nomor 73/DTF/2022 tanggal 8 Desember 2022.

Isinya menyimpulkan bahwa tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan karangan (spuriqus signature).
Karenanya bila surat kuasa khusus yang dibuat terdakwa, tidak diketahui oleh saksi Aty Barkati, menurut JPU dalam dakwaannya, maka dapat menimbulkan kerugian sebesar Rp 600 juta.

Perbuatan ini sendiri dilakukan terdakwa bersama-sama saksi Agus Setiawan Bin H. Zainal Mutaqin dan saksi Rose Setiyawati (tersangka dalam perkara terpisah). Waktunya pada hari Kamis, 23 Oktober 2021 atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2021.

Tempatnya di rumah sekaligus kantor terdakwa di Jl. Pulau Sari Raya No 211 Kelurahan Perumnas Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum PN Tanjungkarang.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Wartawan Korea Selatan Semakin Sadari Arti Penting Indonesia
Jelang Peresmian Sekretariat dan Lapangan Tembak, Pengurus Perbakin Mesuji Sowan ke Provinsi
Kasus BPKAD Tuba, Tim DMPK akan Lapor ke Kajati, Isu Pembelian Properti Miliaran Milik Mantan Wagub
Samsudin Didampingi Maidawati Resmikan Gedung Baru Pos Kesehatan dan Panen Melon Hasil Budi Daya KWT di Tanggamus
Sipentas Pemberkasan Lingkup Izin Sayang Dampak Rindu Ciptakan Usaha ‘Sehat’ Bagi Pemrakarsa
Nekat Lanjutkan Pembangunan Pabrik Tapioka, PT Sinar Baturusa Prima Diduga Tak Kantongi Dokumen AMDAL dan PBG
Pj Gubernur Lampung Galakkan Penanggulangan Stunting di Tanggamus
Pj Gubernur Dukung Upaya Pemkab Pringsewu Tingkatkan Pendapatan Daerah Lewat Pengembangan UMKM di Rest Area

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:13 WIB

Wartawan Korea Selatan Semakin Sadari Arti Penting Indonesia

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:45 WIB

Jelang Peresmian Sekretariat dan Lapangan Tembak, Pengurus Perbakin Mesuji Sowan ke Provinsi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Kasus BPKAD Tuba, Tim DMPK akan Lapor ke Kajati, Isu Pembelian Properti Miliaran Milik Mantan Wagub

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 06:58 WIB

Samsudin Didampingi Maidawati Resmikan Gedung Baru Pos Kesehatan dan Panen Melon Hasil Budi Daya KWT di Tanggamus

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 01:18 WIB

Sipentas Pemberkasan Lingkup Izin Sayang Dampak Rindu Ciptakan Usaha ‘Sehat’ Bagi Pemrakarsa

Jumat, 4 Oktober 2024 - 23:14 WIB

Pj Gubernur Lampung Galakkan Penanggulangan Stunting di Tanggamus

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:04 WIB

Pj Gubernur Dukung Upaya Pemkab Pringsewu Tingkatkan Pendapatan Daerah Lewat Pengembangan UMKM di Rest Area

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:50 WIB

JMSI Provinsi Lampung Kembali Berbagi Untuk Warga Sekitar

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Wartawan Korea Selatan Semakin Sadari Arti Penting Indonesia

Minggu, 6 Okt 2024 - 18:13 WIB