RUU TPKS Masih Tarik Ulur Pembahasannya

Selasa, 22 Maret 2022 | 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Anggota DPR Komisi IV Riezky Aprilia mengatakan soal hambatan membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang pembahasannya masih tersendat di DPR.

Ia mengaku umumnya setiap fraksi di DPR mendukung RUU TPKS untuk diundang-undangkan. Hanya saja, menurut Riezky, redaksional dalam RUU TPKS harus lebih dicermati agar dalam pengimplementasiannya di lapangan tidak timbul masalah.

“Kondisi itu menyebabkan pembahasan RUU TPKS di tingkat legislatif sedikit terhambat. Pasalnya, ada banyak orang di badan legislasi (baleg) yang ikut mengkaji RUU TPKS sehingga perlu waktu untuk menampung berbagai kritik dan masukan,” kata Riezky dalam Dialektika Demokrasi di Media Center DPR Jakarta, Kamis (22/3).

Baca Juga:  IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan

“Jadi apa ada masalah, tidak ada sebenarnya. Hanya kami menggunakan prinsip kehati-hatian dan prinsip kecermatan dalam membuat undang-undang agar tidak bermasalah dalam tahap pengaplikasiannya nanti,” tambahnya.

Riezky mengatakan butuh waktu lebih banyak untuk mengkaji RUU TPKS secara redaksional. Dia menjelaskan, dalam membuat undang-undang DPR perlu mengkaji secara rinci makna kata, penggunaan tanda baca titik, koma, agar tidak multitafsir.

Baca Juga:  Bupati Ela Hadiri Undangan Stadium General dan Rakor KONI Kabupaten Lampung Timur 

Hal itu juga diperlukan agar RUU TPKS tidak berbenturan dengan aturan perundang-undangan lain sehingga tidak menimbulkan ambiguitas saat penerapannya di masyarakat.

“Dalam membuat konteks undang-undang, kata per kata, titik, koma di mana, ini jangan sampai multitafsir, karena kalau multitafsir nanti pada saat aplikasi, tidak sesuai apa yang dilakukan dengan konsekuensi hukumnya, ribut lagi pasti,”pingkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026
Terima Kunjungan JMSI, Bupati Pringsewu Siap Dukung Pelaksanaan HPN 2027 di Lampung
Masuk Hidup, Pulang Tak Bernyawa: Dugaan Extrajudicial Killing oleh Anggota Polresta Bandar Lampung
Gubernur-Aptisi Bahas Strategis Penguatan Pembangunan SDM di Lampung
Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN
Perkuat BUMdes, Gubernur Lampung Sambut Baik Inisiatif Bakrie Center Foundation
Pemprov Lampung Dorong Pramuka Jadi Wadah Pengembangan Karakter dan Kepemimpinan
Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:34 WIB

Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:15 WIB

Terima Kunjungan JMSI, Bupati Pringsewu Siap Dukung Pelaksanaan HPN 2027 di Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:15 WIB

Masuk Hidup, Pulang Tak Bernyawa: Dugaan Extrajudicial Killing oleh Anggota Polresta Bandar Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:07 WIB

Gubernur-Aptisi Bahas Strategis Penguatan Pembangunan SDM di Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:26 WIB

Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur-Aptisi Bahas Strategis Penguatan Pembangunan SDM di Lampung

Kamis, 4 Jun 2026 - 20:07 WIB

#indonesiaswasembada

Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN

Kamis, 4 Jun 2026 - 19:26 WIB