RUU TPKS Masih Tarik Ulur Pembahasannya

Selasa, 22 Maret 2022 | 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Anggota DPR Komisi IV Riezky Aprilia mengatakan soal hambatan membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang pembahasannya masih tersendat di DPR.

Ia mengaku umumnya setiap fraksi di DPR mendukung RUU TPKS untuk diundang-undangkan. Hanya saja, menurut Riezky, redaksional dalam RUU TPKS harus lebih dicermati agar dalam pengimplementasiannya di lapangan tidak timbul masalah.

“Kondisi itu menyebabkan pembahasan RUU TPKS di tingkat legislatif sedikit terhambat. Pasalnya, ada banyak orang di badan legislasi (baleg) yang ikut mengkaji RUU TPKS sehingga perlu waktu untuk menampung berbagai kritik dan masukan,” kata Riezky dalam Dialektika Demokrasi di Media Center DPR Jakarta, Kamis (22/3).

Baca Juga:  Wacana Defisit di Atas 3 Persen, Banggar DPR Minta Pemerintah Hitung Risiko

“Jadi apa ada masalah, tidak ada sebenarnya. Hanya kami menggunakan prinsip kehati-hatian dan prinsip kecermatan dalam membuat undang-undang agar tidak bermasalah dalam tahap pengaplikasiannya nanti,” tambahnya.

Riezky mengatakan butuh waktu lebih banyak untuk mengkaji RUU TPKS secara redaksional. Dia menjelaskan, dalam membuat undang-undang DPR perlu mengkaji secara rinci makna kata, penggunaan tanda baca titik, koma, agar tidak multitafsir.

Baca Juga:  Gelar Bukber, Pengprov PTMSI Undang Pengkab/Pengkot se-Lampung, Sekaligus Bahas Ini

Hal itu juga diperlukan agar RUU TPKS tidak berbenturan dengan aturan perundang-undangan lain sehingga tidak menimbulkan ambiguitas saat penerapannya di masyarakat.

“Dalam membuat konteks undang-undang, kata per kata, titik, koma di mana, ini jangan sampai multitafsir, karena kalau multitafsir nanti pada saat aplikasi, tidak sesuai apa yang dilakukan dengan konsekuensi hukumnya, ribut lagi pasti,”pingkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kinerja Imigrasi Kotabumi Disorot, Penahanan WNA Melebihi Batas Waktu
62 Tahun Indonesia-Korut, Perlu Memperluas Cakrawala Kolaborasi
Indeks Pembangunan Statistik Lampung Naik, Diskominfotik Provinsi Lampung Fokus Perkuat Tata Kelola Statistik Jelang EPSS 2026
Urgensi Restorative Justice dan Rehabilitasi untuk Atasi Overkapasitas Lapas
Pujakesuma Bersatu Tegaskan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029
Merawat Harmoni di Tengah Perbedaan, Pemkab Lampung Selatan Pererat Toleransi Lewat Dharma Santi Umat Hindu
Persyaratan Lengkap Izin Satu Hari Sudah Keluar  
Percepata Pembangunan Infrastruktur Diwilayahnya, Bupati Ayu Kunjungi Kantor Kemenko IPK

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 14:35 WIB

Kinerja Imigrasi Kotabumi Disorot, Penahanan WNA Melebihi Batas Waktu

Jumat, 10 April 2026 - 09:36 WIB

62 Tahun Indonesia-Korut, Perlu Memperluas Cakrawala Kolaborasi

Kamis, 9 April 2026 - 21:30 WIB

Indeks Pembangunan Statistik Lampung Naik, Diskominfotik Provinsi Lampung Fokus Perkuat Tata Kelola Statistik Jelang EPSS 2026

Kamis, 9 April 2026 - 21:21 WIB

Urgensi Restorative Justice dan Rehabilitasi untuk Atasi Overkapasitas Lapas

Kamis, 9 April 2026 - 21:18 WIB

Pujakesuma Bersatu Tegaskan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kinerja Imigrasi Kotabumi Disorot, Penahanan WNA Melebihi Batas Waktu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:35 WIB

#indonesiaswasembada

62 Tahun Indonesia-Korut, Perlu Memperluas Cakrawala Kolaborasi

Jumat, 10 Apr 2026 - 09:36 WIB