RUU TPKS Masih Tarik Ulur Pembahasannya

Selasa, 22 Maret 2022 | 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Anggota DPR Komisi IV Riezky Aprilia mengatakan soal hambatan membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang pembahasannya masih tersendat di DPR.

Ia mengaku umumnya setiap fraksi di DPR mendukung RUU TPKS untuk diundang-undangkan. Hanya saja, menurut Riezky, redaksional dalam RUU TPKS harus lebih dicermati agar dalam pengimplementasiannya di lapangan tidak timbul masalah.

“Kondisi itu menyebabkan pembahasan RUU TPKS di tingkat legislatif sedikit terhambat. Pasalnya, ada banyak orang di badan legislasi (baleg) yang ikut mengkaji RUU TPKS sehingga perlu waktu untuk menampung berbagai kritik dan masukan,” kata Riezky dalam Dialektika Demokrasi di Media Center DPR Jakarta, Kamis (22/3).

Baca Juga:  Bupati Cup 2026 Jadi Wadah Pembinaan Talenta Muda Sepak Bola Lampung Utara

“Jadi apa ada masalah, tidak ada sebenarnya. Hanya kami menggunakan prinsip kehati-hatian dan prinsip kecermatan dalam membuat undang-undang agar tidak bermasalah dalam tahap pengaplikasiannya nanti,” tambahnya.

Riezky mengatakan butuh waktu lebih banyak untuk mengkaji RUU TPKS secara redaksional. Dia menjelaskan, dalam membuat undang-undang DPR perlu mengkaji secara rinci makna kata, penggunaan tanda baca titik, koma, agar tidak multitafsir.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Hadiri Jamasan Pusaka Nusantara

Hal itu juga diperlukan agar RUU TPKS tidak berbenturan dengan aturan perundang-undangan lain sehingga tidak menimbulkan ambiguitas saat penerapannya di masyarakat.

“Dalam membuat konteks undang-undang, kata per kata, titik, koma di mana, ini jangan sampai multitafsir, karena kalau multitafsir nanti pada saat aplikasi, tidak sesuai apa yang dilakukan dengan konsekuensi hukumnya, ribut lagi pasti,”pingkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

‘Secancanan’ Angkat Industri Kreatif Lampung
Kapolres Mesuji Apresiasi Prestasi Para Peserta Lomba PKS Tingkat SMP, SMA dan SMK
Kejari Way Kanan Ikuti Rangkaian Peringatan HUT ke-XXVI IAD dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 Tahun 2026.
Duka di Yahukimo: Lagi, Tiga Warga Sipil jadi Korban
Diskominfotik Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan untuk Perkuat Ekosistem Data Daerah
Pemprov Lampung Matangkan Program Kelas Migran Vokasi 2026/2027, Siapkan SDM Berdaya Saing Global
Nurhadi Soroti Rangkap Jabatan Sudaryono, Minta Kinerja BGN Tak Terganggu
Konsultasi Publik KLHS RDTR Tahap I Lampung Utara Serap Ide-ide Strategis

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:20 WIB

‘Secancanan’ Angkat Industri Kreatif Lampung

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:30 WIB

Kapolres Mesuji Apresiasi Prestasi Para Peserta Lomba PKS Tingkat SMP, SMA dan SMK

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:32 WIB

Kejari Way Kanan Ikuti Rangkaian Peringatan HUT ke-XXVI IAD dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 Tahun 2026.

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:56 WIB

Duka di Yahukimo: Lagi, Tiga Warga Sipil jadi Korban

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:25 WIB

Diskominfotik Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan untuk Perkuat Ekosistem Data Daerah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

‘Secancanan’ Angkat Industri Kreatif Lampung

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:20 WIB

#indonesiaswasembada

Duka di Yahukimo: Lagi, Tiga Warga Sipil jadi Korban

Rabu, 22 Jul 2026 - 16:56 WIB