Laporan:Agus Setiawan
PESISIR BARAT-Ini tanggapan Inspektorat terkait perilaku Yuzid, Peratin Tanjung Kemala yang diduga memark up dana desa.
Kepada wartawan, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 23/1, Kepala Inspektorat Pesisir Barat, Edi Mukhtar mengatakan pihaknya telah memanggil dan memeriksa Peratin Tanjung Kemala.
Hasilnya telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 127 juta. “Atas perbuatannya itu,Yuzid akan dikenakan sanksi yakni diskor selama satu tahun,” terang Edi Mukhtar.
Diketahui, Yuzid, Peratin (Kepala Desa) Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, Pesisir Barat Lampung menjadi bahan pergunjingan warganya. Pasalnya ia diduga telah memark up dana desa (DD) 2018.