Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua MPR H. Arsul Sani SH., MSi., mengatakan Pimpinan MPR tidak tergesa-gesa dan akan berpegang pada tertib hukum serta mengedepankan fatsun dalam menindaklanjuti surat dari Kelompok DPD tertanggal 5 September 2022 dengan Nomor: 30/KEL.DPD/IX/2022 perihal usul penggantian Pimpinan MPR dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal demikian dikatakan Arsul Sani untuk merespon keinginan Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti agar MPR segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD yang menggantikan Fadel Muhammad.
Arsul Sani menyampaikan bahwa terkait pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, dari Fadel Muhammad ke Tamsil Limrung, ada persoalan hukum yang masih berproses. Persoalan hukum dan juga fatsun dimaksud merujuk pada fakta bahwa setelah menerima surat DPD diatas, pimpinan MPR juga menerima surat-surat lain dari pimpinan dan anggota DPD yang menunjukkan bahwa surat DPD sebelumnya mengandung persoalan hukum. Semua surat yang disampaikan kepada pimpinan MPR tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam mengambil putusan,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Surat-surat yang diterima pimpinan MPR setelah surat pertama dari pimpinan DPD RI adalah Surat Pernyataan tertanggal 5 September 2022 dari Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin terkait Penarikan Tanda Tangan dalam Keputusan Pencabutan Mandat Wakil Ketua MPR RI dari Utusan DPD RI. Langkah Sultan Najamudin itu juga diikuti oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono yang mengeluarkan surat yang sama tentang Penarikan Tanda Tangan. “Dari empat pimpinan DPD, dua telah melakukan penarikan tanda tangan,” ujarnya.
Surat atau suara penarikan tanda tangan tersebut menurut Arsul Sani tidak hanya dilakukan oleh pimpinan DPD, anggota DPD pun juga ada yang melakukan langkah yang sama. “Salah satu anggota DPD dari NTT juga menarik tanda tangan,” ungkapnya.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.